Sahkan Larangan Menari di Bar-Restoran

Kalina

Moderator
NEW YORK - Menari bersama rekan dan keluarga saat bertandang ke bar dan restoran New York kini tidak bisa sebebas dulu. Kamis lalu, pengadilan banding tingkat lanjut New York melegalkan UU Kabaret 1960-an untuk diterapkan di wilayah mereka. Tak pelak, keputusan tersebut menuai protes dari berbagai pihak.

"Larangan menari bagi pengunjung dan pelanggan bar dan restoran di New York adalah peraturan yang legal," tandas pengadilan banding tingkat lanjut dalam pernyataan tertulis. Selanjutnya, menari di bar dan restoran New York akan dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran. Namun, dengan mengajukan izin khusus, bar dan restoran tetap bisa melestarikan "kebiasaan" tersebut.

Merasa kebebasan mereka terkekang, The Gotham West Coast Swing Club dan orang-orang yang suka menari mengajukan gugatan. Menurut mereka, pengesahan UU Kabaret tersebut merupakan salah satu bentuk "pemenjaraan" kebebasan berekspresi. Namun, pengadilan banding beralasan, keputusan itu diambil untuk membatasi konsumsi minuman keras dalam masyarakat. Sebab, biasanya tari-tarian di bar atau restoran berkaitan erat dengan minum-minum.

Pengadilan banding juga memiliki alasan dasar yang cukup kuat. "Tarian yang dilakukan untuk rekreasi atau kesenangan semata bukanlah bagian dari kebebasan berekspresi. Karena itu, aktivitas tersebut tidak dilindungi hukum federal maupun negara," tulis pengadilan banding dalam pernyataannya.

Keputusan pengadilan itu disambut baik Pengacara Kota Norman Corenthal. Menurut dia, aturan tersebut akan membawa dampak positif bagi masyarakat di sekitar bar dan restoran. "Kawasan permukiman akan terbebas dari polusi suara dan akan jauh lebih nyaman," katanya. Namun, Norman Siegel, pengacara para penggugat, berencana mengajukan banding ke pengadilan banding tertinggi New York.
 
Back
Top