Pemerkosa di Malaysia Dipenjara 115 Tahun

askom

New member
penjara_tpg672.jpg

Rabidin Satir yang dikenal dengan sebutan Rambo, juga divonis hukuman cambuk sebanyak 50 kali oleh Pengadilan wilayah Raub. Selama melakukan kejahatannya, Rambo kerap menggunakan pisau layaknya tokoh film "Rambo".Hakim Murtazadi Amran mengatakan, Rabidin melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan terhadap bocah di bawah umur.
Hakim Murtazadi menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun untuk setiap dakwaan perkosaan dan hukuman cambuk 10 kali.Selain itu, Hakim Murtazadi turut menambahkan hukuman penjara 15 tahun dan hukuman cambuk 10 kali, atas tindakan seks abnormal yang dilakukan oleh Rabidin.
Hakim Murtazadi memerintahkan perintah penahan terhadap Rambo dimulai sejak dia pertama kali ditangkap, yakni 14 November tahun lalu.Selama pengadilan berlangsung, Rabidin tidak didampingi oleh pengacara. Dirinya mengatakan penyesalannya atas tindakan memalukan yang dilakukannya."Saat kejadian (pemerkosaan), saya dalam kondisi mabuk.
Saya memohon maaf dan meminta agar hukuman saya diringankan," ujar Rabidin, seperti dikutip The Star, Rabu (6/2/2013).Tetapi permohonan maaf Rabidin dimentahkan oleh jaksa penuntut Atiqah Liyana Shahrir. Menurutnya, tindakan Rabidin membuat takut masyarakat.Pada 31 Januari lalu, Rabidin mengaku bersalah atas dakwaan yang diarahkan kepadanya.
Pelaku memperkosa seorang gadis remaja berusia 17 tahun di sebuah rumah di Jalan Kuala Lumpir-Bentong sekira pukul 1.00 pagi dan 3.00 pagi, 21 Juni 2010. Dia juga memperkosa bocah perempuan berusia delapan tahun di sebuah rumah yang berada di pinggiran sungai di Ketari, Bentong pada 29 April 2011.


KLIK --- >> SELENGKAPNYA
 
kl d indonesia malah d guyonin oleh hakim agung, "suka sama suka tak perlu d hukum pemerkosanya"
 
Back
Top