Gugat UU No 2 Tahun 2002, Slank Siap Libatkan Slankers dan Promotor

askom

New member
mages_stories_img_BERITA_slank-8727944439431464805_jpg.png

SELURUH personel Slank, yakni Kaka, Abdee, Ridho, Bimbim, dan Ivanka hadir saat mendaftar permohonan uji materil terhadap UU No 2 Tahun 2002 di kantor Mahkamah Konstitusi.
Selain dihadiri seluruh personelnya, Slank juga ditemani manejer Bunda Iffet dan Kuasa Hukumnya Andi Muttaqien.
Dalam proses persidangan nanti, jika diperlukan, grup musik yang berdiri sejak 1983 ini siap melibatkan para penggemar atau Slanker untuk menjadi saksi.
Selain itu, Slank juga bersedia libatkan promotor dan grup musik lainnnya untuk memperkuat pengujian terhadap UU
"Yang mengajukan kami berlima. Untuk saksi, kami butuh pihak terkait seperti kalangan artis, promotor, dan Slankers juga," kata Kaka, Rabu (6/2).
Selama Tahun 2012, sedikitnya Slank mengalami pembatalan konser 8 kali. Kerugian akibat pembatalan konser bukan hanya dialami Slank, tapi juga orang-orang yang mendukung konser, seperti pengusaha penyewaan lighting, tata panggung, para penggemar, sampai para pedagang.
"Dalam konser kan semuanya ada, kayak penjualan makanan, sewa ini sewa itu, semuanya ada. Bisa dibayangkan berapa kerugian kalau itu tiba-tiba dibatalin, gagal," tambah Abdee...

KLIK ===> SUMBER
 
Back
Top