Awas, Punya Lebih Dari 2 Tas Kw Anda Bisa Dipenjara

daniexiaokim

New member
tas-lv-terbaru-kw1.jpg

Anda sangat gemar mengoleksi barang-barang? misalnya sebuah tas? sebaiknya anda berhati-hati apabila ingin mengoleksi barang yang asli mahal mendapatkan barang yang palsu.

Sekarang ini apabila anda memiliki lebih dari 2 tas Kw atau palsu anda bisa dipenjara, hal tersebut dijelaskan oleh pengacara Ari Juliano yang kerap menangani kasus HAKI.

"Ini salah satu pelanggaran terhadap merek, mereka yang menggunakan tas KW akan mendapatkan hukuman." ujar Ari diperbincangan via telepon dengan wolipop. Apakah tas itu termasuk pada rolling luggage yang juga termasuk jenis tas.

Pertama UU No 15 Tahun 2010 pasal 90 menjelaskan bahwa barang siapa secara sengaja tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi indikasi awal dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan juga pidana denda.

Selain itu ada lagi aturan hukuman kedua untuk menjerat si pemakai tas KW yakni pada pasal 480 Kitab UU Hukum Pidana dengan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Milliar.
 
itu gambarnya gak kira2,,gede bgt,,hahahaha

kalau memang tas ajah bisa di permasalahkan,barang2 yang lainpun demikian,,,wah ngeri juga ngebayanginnya
 
Back
Top