Asik, Pedagang Kaki Lima Juga Bisa Gunakan Fasilitas Tabungan Rakyat!

GuruRumah

New member
Sumber : Berita Properti Rumah.com

Pekerja informal seperti pedagang kaki lima juga bisa memanfaatkan fasilitas Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan status sukarela, keikutsertaan pekerja informal sebagai nasabah Tapera akan diatur secara lengkap dalam Undang-undang Tapera yang saat ini masih dalam tahap pembahasan rancangan oleh Panitia Khusus DPR.

Yoseph Umar Hadi, Ketua Panitia Khusus DPR untuk Rancangan Undang Undang Tapera mengatakan, pada dasarnya UU Tapera nantinya berlaku wajib hanya bagi pekerja formal saja. Mengingat, terdapat ketentuan membayar iuran rutin per bulan.

"Kalau pekerja informal seperti tukang bakso, pedagang kaki lima, belum tentu setiap bulan dapat gaji. Jadi tidak diwajibkan menjadi nasabah Tapera. Tetapi mereka bisa menjadi nasabah dengan status sukarela, karena prinsip dari sistem ini nantinya adalah gotong royong, dimana pihak mampu, membantu yang kurang mampu," terang Yoseph usai Rapat Dengar Pendapat pembahasan RUU Tapera antara Pansus dengan Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) di Jakarta, Rabu (6/3) lalu.

Yoseph melanjutkan, karena beragamnya jenis pekerja informal, nantinya mereka akan diarahkan untuk membentuk sebuah perkumpulan atau asosiasi. "Pekerja informal dengan jenis yang sama akan dikelompokkan. Ini untuk memudahkan pengaturannya," imbuh Yoseph.

UU Tapera menurut rencana akan disahkan pada Juni tahun ini. Yoseph berharap, proses adaptasi UU tidak akan memakan waktu lama, sehingga sudah dapat diimplementasikan pada 2015.
 
Back
Top