Fatwa MUI: Haram untuk Dimakan, Bekicot Boleh untuk Obat & Kosmetik!

spirit

Mod
090453_mui.jpg

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memutuskan bahwa bekicot haram untuk dikonsumsi. Tapi, bekicot diperbolehkan digunakan untuk produk non pangan. Seperti obat dan kosmetik.

"Pemanfaatan bekicot untuk kepentingan non-pangan, seperti untuk obat dan kosmetika luar, hukumnya mubah, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang, Rabu (20/3/2013).

Doktor hukum Islam yang akrab disapa Niam ini menyampaikan, bahwa fatwa ini akan menjadi landasan bagi LPPOM MUI sebagai pedoman dalam melakukan sertifikasi halal produk terkait.

"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," jelasnya.

Sebelumnya MUI menegaskan soal fatwa mengenai bekicot yang haram dikonsumsi. Selain itu juga haram membudidayakan bekicot untuk kepentinan konsumsi.


  • detikNews
 
waduh bekicot diharamkan, ini baru ya? berarti kalau sekarang tetap dimakan untuk pangan, haram atau makruh/mubah ya?

soalnya setahu saya bekicot sudah jadi makanan turun temurun, yang murah meriah bahkan gratis bagi masyarakat pedesaan & sudah diteliti ternyata bergizi tinggi (kandungan protein jauh lebih tinggi dari ayam & sapi)
 
koq ...? dasar hukum-nya apa ya ??

"SUBHAT" (antara Halal & Haram ,tidak ada Haditsnya) Kalau yang doyan boleh di makan,dan kalau yang jijik jangan di Makan,Untuk Kosmetik tidak ada masalah selagi itu sehat untuk Tubuh dan wajah kita
 
Selama,.. setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan itu MENGHARGAI DAN MENGIDAHKAN MUI. Maka selama itu pula FATWA nya berlaku bagi mereka.
Tentu saja ,. MUI adalah lembaga yg terdiri dr org2 Terpercaya dan Terdedikasi..maka setiap Label haram yg dikeluarkan tsb,.TELAH DIKAJI DALAM-DALAM,.Dgn PERTIMBANGAN yg SANGAT" MASAK. (bukan keputusan asal dan membabibuta tanpa akal dan fikiran.)

Sebagai conto:
- Di indo,.Gak setiap warung/resto/cafe bisa memasak daging bekicot dgn Bener.
Disamping tehnologi dan pengetahuan,.wawasan ttg kuman penyakit pun masih sgt minim.
Sumber Daya mns itu juga Sangat mempengaruhi MUI dlm mengambil sikap,,agar makanan tsb Akhirnya gak merugikan pihak konsumen. Itu semua demi kebaikan bersama.

jadi intinya,: Selama,.. setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan itu MENGHARGAI DAN MENGIDAHKAN MUI. Maka selama itu pula FATWA nya berlaku bagi mereka. :)
 
Back
Top