Batu Bara, Produk Strategis yang Harus Jadi Prioritas

nurcahyo

New member
Batu Bara, Produk Strategis yang Harus Jadi Prioritas untuk Industri Nasional

Singgih Widagdo



PADA tahun 2004, produksi batu bara Indonesia mencapai 127 juta ton dan akan ditingkatkan menjadi 150 juta ton pada tahun 2005 (Kompas, 25/2). Dengan produksi sebesar itu, tahun 2004 Indonesia mampu mengekspor batu bara lebih dari 95 juta ton dan ini telah mengubah posisi Indonesia menjadi eksportir batu bara nomor dua di dunia, setelah Australia. Urutan yang sama sebelumnya diisi oleh China. Dengan posisi itu, tentu muncul rasa bangga. Namun, tepatkah kebanggaan itu hanya didasarkan pada angka- angka produksi dan ekspor saja? Juga dalam pengelolaan mineral batu bara, siapa pemilik kekayaan perut bumi Indonesia itu?
MENARIK pertanyaan itu. Pasalnya, membandingkan dengan China, yang produksinya 1,95 miliar ton di tahun 2004, ekspor batu bara mereka hanya mencapai 86,63 juta ton. Timbul pertanyaan apakah ekspor batu bara yang terus meningkat sebagai pilihan yang tepat dalam pengelolaan sumber energi ini?
Dari data yang ada saat ini, sumber batu bara (resources) sebanyak 57,8 miliar ton. Dari jumlah itu hanya 7 miliar ton yang merupakan cadangan pasti (reserves). Cadangan terbesar pun hanya tersebar di Sumatera Selatan (37 persen), Kalimantan Timur (35 persen), dan Kalimantan Selatan (26 persen). Melihat besarnya cadangan, batu bara memang relatif akan "berumur panjang" dibandingkan dengan minyak bumi yang saat ini cadangan terbukti (prove reserve) hanya 6 miliar barrel (1 persen dari cadangan du- nia). Jumlah sebesar itu hanya cukup untuk persediaan 16 tahun ke depan, dengan asumsi tingkat produksi rata-rata satu juta barrel per hari dan tidak ditemukan cadangan baru.
Melihat pertumbuhan produksi batu bara dari tahun ke tahun, diperkirakan produksi tahun 2005 sekitar 150 juta ton. Volume ini akan terus meningkat lebih dari 200 juta ton menjelang tahun 2010. Sebaliknya, kecepatan tingkat kebutuhan batu bara dalam negeri tidak secepat tingkat produksinya. Kebutuhan tahun 2010 hanya 40 juta-45 juta ton per tahun, ini pun sudah meliputi keseluruhan kebutuhan untuk pembangkit listrik (PLTU Batu Bara), kebutuhan untuk pabrik semen, serta industri lainnya.
SESUAI dengan judul di atas, jelas batu bara sebelum ditambang adalah dikuasai negara, setelah ditambang negara dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945). Menjadi jelas bahwa eksplorasi dan eksploitasi bukan menjadi kebebasan oleh perusahaan pemilik konsesi saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah dalam kaitan pengelolaan sumber daya energi batu bara. Apalagi batu bara merupakan satu-satunya mineral dengan unsur karbon selain minyak bumi. Dengan demikian, pengelolaan batu bara menjadi strategis dan penting di masa mendatang.
Dengan akan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang baru, diharapkan dapat menarik investor pertambangan batu bara yang sejak tahun 1998 sepi peminat. UU baru yang akan menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 1967 ini diharapkan mempercantik wilayah tambang di Indonesia sehingga merangsang investor untuk menanamkan modalnya di sektor ini.
Meski demikian, kita tetap harus mengingat dalil sederhana bahwa semakin banyak kita membuang energi ke luar, semakin banyak kita kehilangan. Sebaliknya, sebagian dari investor yang datang adalah dari negara yang menerapkan pencadangan sumber daya energi untuk memenuhi kebutuhan generasi mereka mendatang.
Oleh sebab itu, di UU yang baru tersebut harus dipertegas bahwa batu bara bukan hanya sekadar komoditas semata. Akan tetapi, barang tambang yang berupa batu bara ini harus lebih dimaknai dan diposisikan sebagai sumber daya energi strategis. Sikap semacam itu harus menjadi dasar kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan batu bara.
Dengan penekanan tersebut, terlalu sederhana kalau kita hanya membandingkan kebanggaan tingginya ekspor dan besarnya devisa yang diperoleh negara dari komoditas strategis tersebut. Kebanggaan itu harus lebih dari itu. Sebab, nilai strategis batu bara harus kita hitung dari seberapa besar nilai energi yang bisa dimanfaatkan dalam kurun waktu 50 tahun mendatang, atau bahkan lebih.
Membandingkan bagaimana China dengan produksi batu bara tahun 2004 sebesar 1,95 miliar ton hanya mengekspor 86,63 juta ton. Negeri dengan 1,2 miliar manusia terpaksa mengimpor batu bara 18,36 juta ton. Di tahun 2003 dengan produksi 1,61 miliar ton, ekspornya sebesar 93,85 juta ton, dengan impor sebesar 10,29 juta ton.
Yang menarik bagi kita, dengan peningkatan produksi sebesar 340 juta ton, China justru mampu mengurangi ekspornya dan menaikkan pemakaian batu bara di dalam negeri. Namun, ketersedian energi listrik (PLTU Batu Bara) justru mampu mengangkat China untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 9,6 persen per tahun sehingga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi kemajuan industrinya.
Melihat permasalahan yang begitu luas dalam sektor batu bara, pemerintah harus tetap melihat permasalahan yang ada dalam pengelolaan sektor pertambangan batu bara.
Pertama, pemakaian batu bara dalam negeri harus lebih dipacu dan kebijakan keamanan suplai (security supply). Kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipertegas pemerintah serta harus dapat diimplementasikan oleh pengusaha batu bara secara riil. Misalnya, harus ada kebijakan domestic market obligation (DMO) yang tegas dan kuantitatif.
Stok batu bara nasional harus menjadi prioritas pengelolaan batu bara di dalam negeri. Dengan rata-rata design boiler batu bara PLN (Pemerintah dan Independent Power Producer/ IPP-listrik swasta) berkualitas lebar, maka penambang yang dapat memproduksi dan memasarkan batu bara dengan kualitas rendah, pemerintah harus bisa memberi insentif (misalnya pengurangan pajak). Selain itu, insentif juga harus diberikan pada perusahaan yang menggunakan batu bara dengan kualitas rendah.
Kedua, pengelolaan dan kebijakan batu bara semestinya dibedakan antarwilayah utama, yakni yang berada di Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Di Sumatera Selatan, dengan kandungan batu bara yang kualitas rendah (lignit), kebijakan yang paling tepat adalah diarahkan untuk PLTU mulut tambang ( minemouth power plant), apalagi interkoneksi listrik Sumatera-Jawa yang akan selesai tahun 2007 (Kompas 28/02). Untuk Kalimantan, dengan batu bara yang berkualitas tinggi, semestinya harus ada pengontrolan tingkat produksi, khususnya kepentingan pendapatan negara.
Rencana produksi batu bara harus tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam arti untuk menjaga pencadangan dan nilai energi bagi generasi mendatang. Selain itu juga untuk memperhitungkan risiko kerusakan akibat eksploitasi dan penetapan ambang toleransi pengerukan kekayaan sumber daya energi batu bara.
Ketiga, dengan keluarnya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam harus lebih diperhatikan pemerintah pusat. Untuk menghindari kenakalan royalti yang dibayarkan perusahaan pertambangan batu bara, semestinya pemerintah tidak hanya menerima laporan saja. Namun, harus lebih proaktif dalam perhitungannya, termasuk mengamati harga batu bara dari waktu ke waktu secara terus- menerus.
Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, harus mengawasi dari ketiga sisi, yaitu sisi informasi pembeli di dalam dan luar negeri (ikut kritis membaca isi dokumen tender batu bara). Mengamati pasar angkutan laut internasional yang selalu berfluktuasi. Terakhir, mengawasi secara cermat perkembangan terhadap biaya tambang.
Melalui penataan sistem pengawasan dan kajian yang seperti itu, pemerintah akan mendapatkan harga batu bara yang wajar untuk kepentingan perhitungan royalti. Selain itu, tindakan melakukan kontrol yang kuat terhadap perusahaan tambang batu bara yang juga memiliki sahamnya di pelabuhan batu bara harus lebih dirinci. Hal itu dimaksudkan agar bisa mengetahui dengan cepat jika terjadi transfer pricing, dengan cara menaikkan biaya kepelabuhan untuk kepentingan muat atau bongkar (transshipment) batu baranya sendiri, sebelum batu bara di ekspor.
Keempat, melihat pentingnya energi bagi generasi mendatang, tujuan konservasi energi harus lebih dipertegas. Bahkan, pemerintah harus berani memberikan reward bagi individu atau organisasi yang berhasil melakukan riset serta penyebaran ilmu dan teknologi konservasi energi. Cara seperti itu dilakukan juga oleh China melalui UU Konservasi Energi (Law of the People's Republic of China on Conserving Energy-Article 7).
Selain itu, pemerintah juga harus berani beri penghargaan bagi perusahaan tambang batu bara yang melakukan riset (riset keilmuan eksplorasi, eksploitasi dan penggunaan batu bara).
Terakhir, dengan tujuan mendorong pertumbuhan sebesar 5 persen, serta target memenuhi kenaikan energi listrik sebesar 9 persen, maka batu bara sebagai energi strategis harus diutamakan untuk mendorong pertumbuhan industri nasional.




Sumber : Kompas
 
Back
Top