Mengurai Akar Problematika Pendidikan Nasional

nurcahyo

New member
Mengurai Akar Problematika Pendidikan Nasional

Pendidikan adalah salah satu pilar kehidupan bangsa. Masa depan suatu bangsa bisa diketahui melalui sejauh mana komitmen masyarakat, bangsa atau pun negara dalam menyelenggarakan Pendidikan Nasional.
Dalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar 45 menyatakan"? Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa, seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa?" Pendidikan menjadi salah satu dari tujuan bangsa ini.
Sementara dalam Undang-Undang Dasar 45 pasal 31 ayat 4 memperjelas bahwa anggaran penyelenggaraan Pendidikan Nasional minimal sebesar 20 % diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Secara ideal, penyelenggaraan Pendidikan Nasional seperti dilukiskan dalam konstitusi di atas. Namun dalam realitasnya justru mengatakan lain. Pendidikan Nasional semakin menyimpan banyak persoalan dan sampai sekarang belum terselesaikan. Banyak kasus pendidikan yang sempat menjadi keprihatinan kita bersama, seperti; tragedi pendidikan di kabupeten Kampar (Riau), kasus penggusuran SLTP 56 Melawai (Jakarta) dan kasus penggusuran SDN Ambarukmo (Yogyakarta).
Kasus-kasus tersebut secara tidak langsung menjadi indikasi bagi keberlangsungan Pendidikan Nasional yang masih terseok-seok. Proses penyelenggaraan Pendidikan Nasional masih sering terbentur dengan berbagai kendala, baik dari segi kebijakan (policy), sistem sosial dan kesadaran kita sendiri.

Tiga kasus di atas adalah yang sempat terdeteksi oleh media massa. Masih terbuka kemungkinan besar kasus-kasus serupa yang tidak terdeteksi oleh media massa. Oleh karena itu, sudah sewajarnya kita sebagai bangsa Indonesia yang konsisten dengan Pendidikan Nasional menyikapi berbagai kasus yang ada secara bijak sana.
Jika menganalisa lebih jauh tentang kasus di kabupaten Kampar tersebut, kita membutuhkan suatu paradigma yang bisa membedah dan memberikan penjelasan secara berarti dari kasus di atas. Secara tidak langsung, Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup berlebih jika hanya untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu. Namun karena komitmen pemerintah yang kurang memperhatikan persoalan ini, sehingga proses pendidikan di kabupaten Kampar sangat terbengkalai.
Membaca kondisi batin masyarakat Kampar pasca tregedi tersebut mengindikasikan adanya "budaya bisu" (submerged of culture silent). Sebuah realitas budaya massa yang mencerminkan ketakutan atau ketidakmampuan masyarakat untuk meluapkan aspirasi mereka. "Budaya Bisu" sebagaimana Paulo Freire menyebutnya, adalah suatu indikasi dari proses penindasan yang sifatnya tidak manusiawi (de-humanisasi), karena memang tidak senafas dengan fitrah manusia (Mansour Faqih, Roem Topatimasang, Toto Rahardjo, 2000).

Melalui analisis di atas kita bisa mengambil kesimpulan secara sederhana bahwa terdapat beberapa pokok persoalan dalam pendidikan kita, yaitu; pertama, problem kebijakan pemerintah yang tidak memiliki komitmen dalam menyelenggarakan Pendidikan Nasional. Uraian di atas menjadi argumentasi logis untuk mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki komitmen yang jelas dalam menyelenggarakan Pendidikan Nasional.
Sementara itu, ketika kita merujuk pada undang-undang dasar 45 pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa anggaran penyelengaraan Pendidikan Nasional sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun dalam kenyataannya tidak menunjukkan suatu relevansi yang nyata. Bahkan riil, anggaran pendidikan hanya berkisar 10% dari APBN, dan itu pun hanya untuk membiayai anggaran rutin seperti penyediaan alat-alat belajar, gaji guru dan karyawan dan sebagainya.
Kedua; Problem visi Pendidikan Nasional yang masih belum bisa berpihak pada rakyat jelata (grass root). Dari kasus-kasus di atas, keluar sebagai pelaku pemenangnya adalah kalangan the have atau mereka yang memiliki uang saja. Kebijakan pemerintah dan visi Pendidikan Nasional kurang bisa menyentuh kepentingan kalangan grass root. Oleh karena itulah, setiap kasus yang terjadi selalu meletakkan posisi rakyat jelata sebagai yang kalah.
Ketiga; Problem kesadaran masyarakat Indonesia yang belum mencapai tahapan "kesadaran kritis" (critical consciousness). Setiap kasus yang terjadi selalu memposisikan masyarakat bawah sebagai yang tertindas, namun mereka tidak kuasa melawan penindasan itu. Dalam istilahnya Paulo Freire, mereka telah tenggelam dalam "budaya bisu." Kondisi mereka selalu tertekan, namun tidak kuasa untuk meluapkan seluruh aspirasi karena otoritas kekuasaan pemerintah yang sangat dominan.
Ketiga akar persoalan di atas menjadi problem serius dalam penyelenggaraan pendidikan bermutu di Indonesia. Penyelenggaraan Pendidikan Nasional tidak akan bisa berjalan secara ideal selagi ketiga pokok persoalan di atas belum terpikirkan.
*) Penulis adalah Mu'arif, mantan direktur Forum Studi Freire Yogyakarta.
 
Back
Top