Soetijono Segera Diadili

Kalina

Moderator
BAP Sempurna, Siap Dilimpahkan ke PN
JEMBER - Setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) melakukan rekonstruksi sendiri, berkas Soetijono, tersangka pembunuhan terhadap Kadishub Ir Juswanto akhirnya dinyatakan sempurna (P21). "Berkas tersebut sudah kami nyatakan sempurna. Tadi siang (kemarin, Red) penyerahan tahap kedua (penyerahan tersanagka, Red) sudah dilakukan oleh penyidik kepolisian. Dengan demikian, tinggal sedikit mempelajari dan menyerahkan ke pengadilan negeri (PN) Jember saja," jelas Sanadji SH, Kasi Pidum Kejari Jember, kemarin.

Kapan dilimpahkan ke pengadilan? "Paling dalam beberapa hari lagi. Sudah nggak ada masalah," lanjutnya. Dia mengakui, setelah JPU merekonstruksi ulang sendiri awal bulan ini, pihaknya telah mendapat gambaran lebih detil soal kasus tersebut. Sehingga, tak menunggu lama untuk membahas, JPU sudah mempunyai gambaran untuk segera mem-P21-kan BAP kasus tersebut.

Sedikit mengingatkan, karena penasaran dan ada hal yang dianggap kurang jelas, Tim JPU melaksanakan sendiri rekonstruksi kasus pembunuhan Ir Juswanto oleh bawahannya Soetijono. Dari situ, JPU yang turun yakni Zaenal Arifin SH, Awaluddin SH dan Jusuf Wibisono SH memperoleh beberapa masukan berharga seputar kasus tersebut.
 
Back
Top