Lagi, Bocah 13 Tahun Diperkosa

Kalina

Moderator
JENGGAWAH - Lagi-lagi, bocah di bawah umur jadi korban perkosaan. Belum lama terkuak perkosaan gadis 13 tahun oleh guru ngaji di Balung, kasus serupa kembali terjadi di Jenggawah. Melati, 13, warga Desa Pontang, Ambulu diperkosa Suyitno, 27, yang masih tetangganya.

Informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan Suyitno itu dilakukan di rumah saudaranya, di Desa Jatisari, Jenggawah, Senin (26/2), pagi. Tak terima, Sukarji, ayah korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Ambulu. Karena tempat kejadian perkara di Jenggawah, Polsek Ambulu kemudian menyerahkan kasus ini ke Polsek Jenggawah. Polsek Jenggawah langsung menahan pelaku.

Namun, hingga kemarin, Polsek Jenggawah baru memeriksa pelapor, yakni ayah korban Sukarji. Sedangkan, korban belum bisa diperiksa, karena masih trauma. Tersangka juga belum diperiksa polisi, meski sudah ditahan.

Perkosaan itu terjadi Senin (26/2), pukul 10.30. Sebelumnya, Suyitno mendatangi rumah korban yang tak jauh dari rumahnya. Awalnya, pelaku mengajak Melati yang drop out SD itu keluar rumah. Semula Melati tak mau, namun tersangka memaksa hingga akhirnya korban bersedia diajak keluar.

"Korban diajak keluar rumah, ketika itu nggak ada orang sama sekali di rumah korban. Sehingga, tersangka nggak pamitan saat mengajak korban keluar," kata Kapolsek Jenggawah, AKP Jumadi kepada Erje kemarin.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya, Yunimin, 40 yang tinggal di Dusun Sukosari, Desa Jatisari, Jenggawah.

Kebetulan dirumah tersebut tak ada orang. Saat rumah kosong itulah, pelaku mengajak Melati masuk kamar. "Korban menolak, tapi tersangka memaksa masuk kamar, kemudian terjadi persetubuhan. Persetubuhan ini terjadi sampai empat kali," ujar Jumadi.

Sejatinya, Melati berusaha keras meronta. Namun, dia tak berdaya, dan hanya bisa menangis. Sore hari, korban pulang ke Ambulu. Semalaman, dia masih bungkam dan baru keesokan harinya, Melati mengeluh, saat merasakan sakit di selangkangannya.

Keluhan ini didengar Sukarji, ayah korban yang langsung melaporkan Suyitno ke Polsek Ambulu. Korban sempat divisum di Puskesmas Ambulu. "Karena tempat kejadian perkaranya di Jenggawah, kasus ini dilimpahkan ke Polsek Jenggawah," tambah Jumadi. Suyitnopun langsung di jemput dan ditahan Polsek Jenggawah.

Jumadi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti dengan memeriksa orang tua korban. Sejatinya, polsek juga hendak memeriksa korban. "Namun, korban masih belum diperiksa, karena masih shock," katanya. Polsek juga masih belum memeriksa tersangka, menunggu sampai pemeriksaan korban tuntas.

Terkait hubungan tersangka dan korban masih simpang siur. Namun, menurut Jumadi, mereka berdua sudah berpacaran. Karena itu, polisi mengenakan pasal 287 tentang persetubuhan di bawah umur.
 
Back
Top