Kawasan Adat Kajang Bakal Masuk Aturan Daerah

jainudin

New member
BULUKUMBA - Pemerintah akan menetapkan kaasan adat Kajang, di Kecamatan Kajang, Bulukumba, ke dalam peraturan daerah. Semua masyarakat Bulukumba mengakui keberadaan kawasan adat Kajang,” kata Wakil Bupati Bulukumba, Syamsuddin, dalam pertemuan dengan tokoh Kajang pada Senin lalu.
Kepala Bagian Hukum Kantor Pemerintah Bulukumba, Muhammad Nun Djalil, mengatakan pihaknya sudah membuat program legislasi daerah terkait dengan kawasan adat Kajang. Dia akan mendorong aturan ini tuntas karena telah masuk mata anggaran 2013.
Sebenarnya, sejak 2008, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bulukumba, Misbawati Andi Wawo, telah mendorong adanya peraturan daerah adat Kajang. Untuk mengahakan dan kawasan hutan produksi terbatas ke kawasan hutan adat Kajang memang harus dibuat perda pengakuan kawasan adat Kajang.”
Menurut Kepala Desa Tanah Toa, Kajang, Sultan, kawasan hutan adat Kajang merupakan penimbangan bumi. Pasalnya, hutan yang masuk hutan adat masih terjaga kelestarian dan keseimbangannya. Sultan mengaku bahwa struktur pemerintahan di kawasanadat Kajang berjalan dengan baik antara masyarakat adat dan pemimpin adat, dalam hal ini Ammatoa.
“Kami berharap pemerintah serius mendorong peraturan daerah di kawasan adat Kajang,” kata dia.
Agus Mulyana, peneliti dan Agrofonestry dan Kehutanan (Agfon) Sulawesi, mengatakan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan penelitian di sejumlah hutan di Indonesia, termasuk beberapa hutan di Bulukumba. Kami masih menemukan adanya penawaran hutan di kawasan adat Ammatoa Kajang,” kata dia. Dia mengaku tetap bekerja sama dengan pihak lain terkait ihwal penjagaan dan penalihan kawasan hutan produksi terbatas ke kawasan hutan adat. • JASMAN



Sumber : republika/tangsel pos
 
Back
Top