LPSK Minta Terdakwa Cebongan Bicara Jujur

jainudin

New member
JAKARTA - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

(LPSK), Teguh Soedarsono, berharap para terdakwa kasus

penembakan empat tahanan di Penjara Cebongan,

Sleman,Yogyakarta, Maret lalu, memberi keterangan yang

sebenarnya di persidangan. Menurut dia, mereka bisa menjadi

justice collaborator karena perannya tak besar. “Mereka hanya

pion,” katanya saat dihubungi kemarin.
Teguh mengaku bisa memahami jika pelaku penyerangan membantah

dan memberi keterangan berbeda dari saksi. Tapi, kata dia,

pembelaan diri para terdakwa tidak masuk akal. Dia

mencontohkan pernyataan pelaku penembakan, Serda Ucok Tigor

Simbolon, bahwa dirinya spontan menembak karena dipukul korban

dari belakang. “Mereka menggunakan mobil dinas dan mengambil

senjata di gudang, masak disebut spontan?” katanya.




Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila berpendapat serupa. Tapi dia

enggan memberikan keterangan lebih spesifik dengan alasan

tidak mau mempengaruhi proses hukum. “Silakan publik

membandingkan keterangan seluruh terdakwa dengan temuan kami,”

katanya kemarin.
Sebelumnya, aktivis Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Muter

(KRPPM), Th Wahyu, mengaku khawatir sidang kasus Cebongan ini

tidak berlangsung normal. Dia menyoroti perilaku majelis

hakim, yang menurutnya terlalu longgar pada penasehat hukum

para terdakwa.




“Majelis hakim, misalnya, tidak menggali alibi terdakwa yang

mengaku dipukul korban dengan IG’uk,” ujar Tn. Semestinya,

menurut dia, hakim menindak lanjuti pernyataan terdakwa dengan

menanyakan hal yang sama pada para saksi. “Hakim bisa bertanya

kepada para narapidana:
apakah ada yang melihat kalau pelaku dipukul, siapa yang

memukul, siapa yang dipukul?” ucapnya seusai persidangan,

Kamis lalu. Selain itu, kata Tri, majelis hakim diam saja

ketika penasihat hukum menggiring keterangan saksi dan membuat

kesimpulan sendiri yang memojokkan saksi.
Indikasi ini juga dibenarkan Ketua Tim Psikolog Kasus

Cebongan, Yusti Probowati, yang memantau jalannya sidang.

Psikolog dan Universitas Surabaya ini mengakui ada saksi yang

mengeluh tertekan oleh jalannya persidangan. “Ada saksi yang

kondisi mentalnya labil,”
tuturnya.
.WASYAN AGUS | PITO AGUSTIN RUDIANA




Sumber : republik / tangsel pos
 
Back
Top