Apakah sharing anime di internet itu melanggar hak cipta?

Shiroyasha

New member
Sebelumnya saya terangkan, yang saya tanyakan bukan share anime yang berasal dari kepinginan cd/dvd/bd melainkan yang berasal dari rekaman tv.

Saya lihat banyak provider isp di indonesia sudah memblock situs-situs baca manga online. Kalau manga wajar saja diblock, karena pada dasarnya kita harus beli atau meminjam untuk membacanya. Tapi bagaimana dengan anime yang disiarkan bebas di tv? Telah saya selidiki hanya situs yang tidak memiliki lisensi atau hak berbagi saja yang di blok oleh provider-provider tersebut. Blocking ini berdasarkan UU ITE RI yang tentu saja UU hak cipta sudah termasuk di dalamnya. Tetapi sampai sekarang tidak ada satupun situs sharing anime dari yang paling besar,terkenal dan sudah lama ada sampai yang paling kecil,dan baru muncul tidak ada satupun yang diblock (kecuali yang berisikan situs dewasa dan melanggar hukum tentunya).

Apakah sharing anime di internet itu melanggar hak cipta?
 
kayanya melanggar hukum den, kaya vcd dvd bajakan di pinggir jalan aja, menjual atau sharing hak cipta komersial orang lain tanpa izin
 
Last edited:
Back
Top