TIPS : Bagaimana Caranya mengirim barang dari Luar Negeri ke Indonesia

PROSEDUR IMPORT BARANG RESMI
Yang diijinkan untuk melakukan importasi barang hanyalah perusahaan yang mempunyai Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Bila sebuah Perusahaan ingin mendapatkan fasilitas ijin impor, maka perusahaan tersebut terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR.

Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.

Persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi sebelum perusahaan melakukan importasi adalah harus mempunyai Angka Pengenal Impor (API) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Apabila perusahaan belum mepunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API.

Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :

Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
Jika data benar akan dibuat penjaluran
Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB.


Bagaimana cara mengimport barang resmi , sering ditanyakan oleh para reader di import borongan oeh karena ini kami akan menjelaskan kepada seluruh pembaca threat ini
Tata Cara Mengimport di bidang Impor

Pada dasarnya import barang mempunyai dasar Hukum
UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

bidang Import atau Kepabeanan
BC atau bea cukai sering disebut kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Sedangkan import adalah Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Daerah Pabean
Setelah kita mengetahui Import maka kita harus mengetahui daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk
Kawasan Pabean
Barang import biasaya akan masuk melalui Kawasan Pabean , sedangkan Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Impor untuk di pakai :
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Penjaluran
JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
JALUR MITA Non-Prioritas;
JALUR MITA Prioritas.

Kriteria jalur Merah :
Importir baru;
Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
Barang impor sementara;
Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
Barang re-impor;
Terkena pemeriksaan acak;
Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.

Kriteria jalur Hijau :
Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah

Kriteria jalur Prioritas :
Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas

Pemeriksaan Pabean :
Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Pemeriksaan Fisik :
Pemeriksaan Biasa
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
KEP 97/BC/2003
Penegasan DJBC (terlampir)
Pemeriksaan di lapangan/gudang importir
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor

Pemeriksaan Fisik Barang
terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
Mendalam – barang diperiksa 100%
Sedang – barang diperiksa 30 %
Rendah – barang diperiksa 10%
Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.

Pembayaran

Pembayaran Biasa :
semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
Tidak terdapat bank devisa persepsi
Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Pemberitahuan Pabean
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
Invoice
Packing List
Bill of Lading/ Airway bill
Polis asuransi
Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK

Perijinan / Tata Niaga
Jenis
Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK
Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.

Nah Data data diatas adalah prosedur dan tata cara import barang yang harus diketahui oleh para importir baru atau lama.

Tentang UnderTax 50$ ga kena Pajak BM :
" Secara peraturan di BC memang harga di bawah 50$ Free biaya PPN dan lainnya, hanya sebelumnya harga barang – 50 USD "

Adakah yang lain, yang ingin di tanyakan..??
 
Last edited:
Impor adalah kegiatan membeli barang dari luar negeri. Orang / Perusahaan yang melakukan kegiatan impor disebut sebagai importir. Hal hal yang biasanya berhubungan dengan import sbb:

1. Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)
2. Angka Pengenal Impor (API)
3. Sertifikat Registrasi Pabean (SRP)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
7. Surat-surat Ijin tertentu Beberapa Barang :
* Lartas (Larangan dan Perbatasan),
* NPIK ( Nomor Pengenal Importir Khusus ),
* IT Produk ( Importir Terdaftar )
* KT ( Karantina Tumbuhan )
* SNI ( Standar Nasional Indonesia )
* Labeling
* Dll
Ente bisa cek sendiri di : http://eservice.insw.go.id/index.cgi?page=lartas-import-export.html

1. Browse By GA : berisi semua data GA (Indonesian Government Agencys) yang mengeluarkan peraturan impor dan ekspor.
2. Browse By Import Permit : memberikan daftar semua ijin import yang harus disiapkan sebelum melakukan import
3. Browse By Export Permit : memberikan daftar semua ijin export yang harus disiapkan sebelum melakukan export
4. Browse By Import Commodity : Berisi semua komoditas yang dicakup oleh peraturan impor. Anda dapat menemukan regulasi dan men-download buku pintar per komoditas yang berisi daftar produk atau barang yang tercakup di dalam komoditas itu.
5. Browse By Export Commodity : Anda dapat menemukan komoditas import yang diatur dalam lartas


BEBERAPA iSTILAH YANG ADA DALAM DOKUMENT PIB :
1. Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
2. Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
3. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
4. Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
5. ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
6. ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
7. LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
8. FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
9. Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
10. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
11. Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
12. Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
13. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
14. Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.


HS Code (Harmonized System Code)
adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.

HS Code ini mengatur tariff yang diberlakukan untuk pembayaran bea masuk.
Anda dapat menDownload daftar BTBMI pos tarif Bea Masuk disini :
http://eservice.insw.go.id/index.cgi?page=hs-code-information.html


CONTOH PROSEDUR :

1.Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
2.Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
3.Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
4.Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
5.Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
6.Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
7.Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
8.Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
9.Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
10.Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
11.Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
12.Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
13.Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
14.Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
15.Jika data benar akan dibuat penjaluran
16.Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
17.Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
18.Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
19.Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB
 
Last edited:
Hari ini saya seharusnya dapat paket dari Los Angeles ,Tapi sebenarnya paket itu bkn untuk saya melainkan paket untuk teman saya yg lagi di Malaysia.Dia menitipkan kesaya karena dia akan ke Indonesia dalam beberapa minggu ini.Isi paketnya berupa perlengkapan kerjanya seperti document,Laptop,dan bbrp lainnya.Tapi ternyata jasa nya express post itu mnta uang 6,5 juta untuk pajaknya .dan saya bilang ke teman saya kalau dia kena pajak segitu dan suruh dia bayar segera untuk box nya itu .eh tetapi teman saya bilang kalau saya mau nipu dia.kan ANEH
 
Kalau untuk laptop sendiri harus ada ijin seperti NPIK Elecktronik dan IT Produk.
Jadi kalau anda tidak punya ijin kaya gitu, pasti di ribetin.. Ya itulah PJT, biaya biaya nya tak terduga ( minta sampe 6 jutaan ). Namanya juga perusahaan Jasa, harus ada lebih buat bayar pegawainya.
kl untuk nanti nanti mending pake pos indonesia aj, tarifnya normal sesuai BeaCukai.
 
Makanya saran dari saya, ketika membeli barang atau membawa barang dari luar, lihat dulu HS Code barang tsb. brangkali ada ijin" tertentu, biar nanti pas ngambil barang ga ribet.
 
Anda Punya masalah ketika akan mengambil kiriman dari luar negeri..?? Seperti ,Di minta dokument tertentu atau tidak bisa mengurus ijin importnya..??
 
mau belanja online dari luar negeri..??
beli 1 atau 2 barang..??
Takut ketahan di BC atau kantor pos..??
Karena barang nya kena ijin ijin tertentu atau disuruh memperlihatkan dokument kelengkapan lainnya..??
Saya bisa mengurus hal tersebut..
Anda tinggal titip beli saja di saya, anda beli barang dari luar, kami yang ngurus pengeluaran barang tersebut sampai rumah anda.
 
* Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor

* Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;

* Dalam hal pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
 
beli barang barang dari luar.. Ga tau tata cara prosedur di Kantor Pos atau BeaCukainya..??
Pengurusan import , trucking.. punya barang yang ketahan BC..
 
Last edited:
beli barang barang dari luar ( online ).. Ga tau tata cara prosedur di Kantor Pos atau BeaCukainya..??
Pengurusan import , trucking.. punya barang yang ketahan BC..
 
1. Proses membeli barang dari luar menggunakan EMS ( Kantor Pos ),
* Ente cari Supplier, Ente beli barang dari supplier, Supplier siap kirim barang ke rumah lewat pos indo ( EMS ). nanti setelah dari kantor pos, diserahkan ke BeaCukai untuk diperiksa barangnya.. dan nanti akan dikembalikan lagi ke kantor pos..
* Pengambilan barang setelah ente dapet surat dari kantor pos. baru tuh ente dikasih tau bahwa barang ente udah nyampe, ente ambil tuh barangnya, sambil bawa duit buat bayar BM nya.
Contoh Perhitungan :
Harga Barang: 100 $ = (Rp. 1.000.000) - dikurangin undertax/freetax 50$
Asuransi : 5 $
Shipping : 20 $

Perhitungan nya : Misal Tarif BeaMasuk
BM : 10 % ,
Ppn : 10% ,
Pph : 7.5% ,

BM : ( 100 % - 50 % ) + 5% + 20% X Kurs (Rp.10.000) X 10% = Rp. 75.000
Ppn : ( 100 % - 50 % ) + 5% + 20% X Kurs (Rp.10.000) + X 10% = Rp. 82.500
Pph : ( 100 % - 50 % ) + 5% + 20% X Kurs (Rp.10.000) + X 7.5% = Rp. 61.875
Jadi Total Yang harus dibayar Adalah :
BM + Ppn + Pph = Rp. 75.000 + Rp. 82.500 + Rp. 61.875 = Rp. 219.375
 
Last edited:
HANDCARRY - BARANG BAWAAN DARI LUAR NEGERI
* Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.
* Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang, dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan.
* Barang awak sarana pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya.
* Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut.

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta Pembebasan Cukai diberikan terhadap :

* Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 250.00 untuk setiap orang atau FOB USD 1.000.00 untuk setiap keluarga.
* Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
* Barang awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50.00 untuk setiap kedatangan.
* Barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol.

Tatacara Pengeluaran Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
* Atas nama barang pribadi penumpang yang tiba bersama penumpang wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai dengan menggunakan CD.
* CD wajib diisi dengan lengkap dan benar dan pemberitahuan dapat dilakukan secara lisan pada tempat-tempat tertentu yang ditentukan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


Jadi kl kita bawa barang bawaan pribadi tetapi tidak melebihi batasan yang telah ditentukan, maka itu terbebas dari Bea Masuk atau pun Pajak lainnya.
 
Titip beli barang dari USA.. Biaya kirim kesini bareng bareng sama yang lain..

Barang dari singapore lewat udara, Estimasi sampai Indo 2-4 Hari..
Barang dari China Lewat Laut, Estimasi sampai Indo 7-10 Hari..
Barang dari Eropa Lewat Udara, Estimasi sampai Indo 10-20 Hari, Transit dulu di Singapore, Ganti kontainer.. dari singapore baru ke Indo..
 
Tentang pembebasan bea klo barang yang ente beli dibawah 50$,
Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;

Dalam hal pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean penuh dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk.

Jika Harga Barang 250$, maka bea masuk yang akan dipungut adalah Nilai penuh harga di kurangi Pembebasan bea masuk..
250$ -50$ = 200$
 
MENGENAI BARANG PINDAHAN DARI LUAR NEGERI

Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dimasukkan kedalam Daerah Pabean Indonesia, dan barang-barang tersebut terdiri barang-barang rumah tangga yang diperuntukkan akan tetap sebagai bagian dari keperluan rumah tangga bersangkutan, yang dalam hal ini tidak termasuk persedian barang dagangan dan barang larangan serta kendaraan bermotor. Contoh barang umum dimasukkan sebagai barang pindahan seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur, buku-buku, piano, organ, dan alat musik lainnya, alat olahraga, televisi, radio, Video, LD/CD/DVD Player, Komputer (PC), Alat penyejuk udara dan barang lainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga.


Pembebasan bea masuk atau barang pindahan diberikan kepada:

1. Pegawai negeri/ anggota TNI yang karena tugasnya ditempatkan di luar negeri beserta keluarganya yang dibuktikan dengan Surat Keputusan penempatan di Luar negeri dan Surat Keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan.

2. Pegawai negeri/ anggota TNI yang menjalankan tugas belajar di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun baik disertai keluarganya atau tidak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan tugas belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.

3. Pelajar/ Mahasiswa/ orang yang belajar di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun yang membuktikan dengan surat keterangan dan rincian barang yang telah ditanda sahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara tempat belajar.

4. Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun secara terus menerus berdasarkan perjanjian kerja dan tempat bekerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia.

5. Warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri secara terus menerus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

6. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah kedalam daerah pabean Indonesia bersama keluargannya setelah mendapatkan izin menetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan izin kerja tenaga asing dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.

7. Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke dalam daerah pabean Indonesia setelah dapat membuktikan tentang likuidasi perusahaannya di luar negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kamar Dagang dan Industri setempat yang telah ditandasahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara bersangkutan.



Catatan mengenai Barang Pindahan:

1. Barang-barang pindahan tersebut tiba bersama-sama pemiliknya atau paling lama 6 (enam) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang bersangkutan tiba di Indonesia.

2. Barang pindahan yang bersangkutan tidak boleh merupakan barang yang oleh Pemerintah Indonesia dinyatakan sebagai barang yang dilarang dimasukkan ke wilayah Indonesia.

3. Diplomat atau Pejabat Negara atau Pegawai Negara Sipil atau TNI atau Mahasiswa yang masih bertugas atau berdinas atau tinggal di luar negeri kemudian menjalankan cuti atau liburan di Indonesia, tidak berhak atas barang pindahan.

4. Mahasiswa atau Pelajar atau Tenaga Kerja Indonesia atau Anak buah Kapal atau Warga negara Indonesia lainnya yang bertempat tinggal atau bertugas di luar negeri kurang dari satu tahun tidak berhak memperoleh kemudahan atas barang pindahan.
 
Cek HS CODE barang barang yang ingin anda beli dari luar negeri di sini..
http://eservice.insw.go.id/index.cgi?page=hs-code-information.html
http://intr.insw.go.id/

kenapa harus mengecek dulu sebelum membeli..?? Dikarenakan, banyak dari teman teman yang tidak tahu prosedurnya, di takutkan barang yang anda beli terkena yang namanya LARTAS ( Larangan Pembatasan ), dimana barang tersebut harus mempunyai ijin ijin tertentu dari instansi terkait.. seperti BPOM, Karantina dll.
di Situs tersebut sudah ada keterangan, jika barang yang kita beli terdapat Larangan Pembatasannya.. dan juga untuk menentukan nilai BeaMasuk, Ppn, Pph serta PpnBM ( barang mewah)..
 
Last edited:
Untuk Import barang jadi seperti pakaian, hanya diperbolehkan 10 pakaian dalam setiap kali import..
Untuk barang electronic, hanya diperbolehkan 2 buah dalam setiao kali import..
 
import barang barang campuran untuk 1 kontainer..
import barang plastik material.. import barang deystuff untuk 1 kontainer..
import barang sparepart untuk 1 kontainer.. import barang machinery untuk 1 kontainer..
 
Back
Top