Kalina
Moderator
Pengertian Otopsi
Definisi Otopsi. Otopsi adalah pemeriksaan kematian dan bedah mayat dan disebut juga dengan nekropsi (investigasi terhadap tubuh yang bukan manusia). Kata "otopsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "lihat dengan mata kepala sendiri". Sedangkan "Nekropsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "melihat mayat / jenazah".
Otopsi merupakan pemeriksaan medis tubuh manusia mati setelah melakukan survey dan ivestigasi terhadi jenazah dan setelah itu membuat kesimpulan.
Ada terdapat dua jenis otopsi yakni ;
Otopsi klinis dilakukan oleh patolog atau dokter lain atas permintaan dokter yang merawat jenazah tersebut untuk tujuan pelajaran dan riset.
Otopsi forensik dilakukan oleh ahli patologi forensik atas permintaan badan penegak hukum (polisi, jaksa, pengadilan).
Otopsi mencakup penelaahan atas permukaan seluruh tubuh, dan pemeriksaan organ dalam tubuh. Visum berarti 'setelah kematian, adalah istilah yang digunakan dalam kedokteran forensik, dan kepolisian.
Autopsia cadaverum, atau obduction adalah prosedur bedah yang sangat khusus yang terdiri dari pemeriksaan menyeluruh dari mayat untuk menentukan penyebab dan cara kematian dan untuk mengevaluasi penyakit atau cedera yang mungkin ada. Hal ini biasanya dilakukan oleh seorang dokter medis khusus yang disebut ahli patologi.
Otopsi dilakukan baik untuk tujuan hukum atau medis. Misalnya, otopsi forensik dilakukan ketika penyebab kematian mungkin menjadi masalah pidana, sementara otopsi klinis atau akademik dilakukan untuk mencari penyebab medis kematian dan digunakan dalam kasus kematian yang tidak diketahui atau tidak pasti, atau untuk tujuan penelitian .
Otopsi dapat lebih diklasifikasikan menjadi kasus di mana sudah cukup pemeriksaan luar, dan dimana tubuh dibedah dan pemeriksaan internal dilakukan. Izin dari keluarga terdekat mungkin diperlukan untuk otopsi internal dalam beberapa kasus. Setelah otopsi internal dilengkapi maka tubuh yang telah dibedah, diperbaiki kembali.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/criminal-law/2309879-pengertian-otopsi/#ixzz2fLZHOVR5
Definisi Otopsi. Otopsi adalah pemeriksaan kematian dan bedah mayat dan disebut juga dengan nekropsi (investigasi terhadap tubuh yang bukan manusia). Kata "otopsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "lihat dengan mata kepala sendiri". Sedangkan "Nekropsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "melihat mayat / jenazah".
Otopsi merupakan pemeriksaan medis tubuh manusia mati setelah melakukan survey dan ivestigasi terhadi jenazah dan setelah itu membuat kesimpulan.
Ada terdapat dua jenis otopsi yakni ;
Otopsi klinis dilakukan oleh patolog atau dokter lain atas permintaan dokter yang merawat jenazah tersebut untuk tujuan pelajaran dan riset.
Otopsi forensik dilakukan oleh ahli patologi forensik atas permintaan badan penegak hukum (polisi, jaksa, pengadilan).
Otopsi mencakup penelaahan atas permukaan seluruh tubuh, dan pemeriksaan organ dalam tubuh. Visum berarti 'setelah kematian, adalah istilah yang digunakan dalam kedokteran forensik, dan kepolisian.
Autopsia cadaverum, atau obduction adalah prosedur bedah yang sangat khusus yang terdiri dari pemeriksaan menyeluruh dari mayat untuk menentukan penyebab dan cara kematian dan untuk mengevaluasi penyakit atau cedera yang mungkin ada. Hal ini biasanya dilakukan oleh seorang dokter medis khusus yang disebut ahli patologi.
Otopsi dilakukan baik untuk tujuan hukum atau medis. Misalnya, otopsi forensik dilakukan ketika penyebab kematian mungkin menjadi masalah pidana, sementara otopsi klinis atau akademik dilakukan untuk mencari penyebab medis kematian dan digunakan dalam kasus kematian yang tidak diketahui atau tidak pasti, atau untuk tujuan penelitian .
Otopsi dapat lebih diklasifikasikan menjadi kasus di mana sudah cukup pemeriksaan luar, dan dimana tubuh dibedah dan pemeriksaan internal dilakukan. Izin dari keluarga terdekat mungkin diperlukan untuk otopsi internal dalam beberapa kasus. Setelah otopsi internal dilengkapi maka tubuh yang telah dibedah, diperbaiki kembali.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/criminal-law/2309879-pengertian-otopsi/#ixzz2fLZHOVR5