Sri Sayekti, 51, digiring petugas ke Polres Klaten, Jawa Tengah,Warga Cawas, Klaten, itu ditangkap karena menjual minuman keras tanpa izin.

dimaskanza

New member
Sri Sayekti, 51, digiring petugas ke Polres Klaten, Jawa Tengah,Warga Cawas, Klaten, itu ditangkap karena menjual minuman keras tanpa izin.Petugas juga menyita puluhan botol miras berbagai merk sebagai barang bukti.
Minuman memabukkan itu disimpan tersangka di di kios kelontong Terminal Bus Cawas.Minuman beralkohol yang disita sebanyak 79 botol topi miring serta 10 botol ciu murni dan oplosan. Saat diperiksa petugas,
tersangka mengaku menjual miras tanpa izin.
 
Back
Top