Korupsi di Kementerian Agama

zackysetya

New member
Bukan berita baru bahwa Kementerian Agama (Kemenag) termasuk daftar sarang korupsi. Dari dulu, waktu masih bernama Departemen Agama (Depag), lembaga ini sudah populer sebagai sarang korupsi. Maka jangan heran kalau proyek percetakan kitab suci pun dikorupsi.

Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei untuk mengukur indeks integritas instansi pemerintah. Dari 22 instansi pusat yang disurvei, Kemenag menduduki peringkat terbawah, artinya paling korup, disebabkan banyaknya praktik suap dan gratifikasi. Peringkat terkorup selanjutnya diduduki Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Pada saat itu, para petinggi Kemenag tidak terima, protes instansinya disebut terkorup. Maka bisa jadi pengungkapan kasus korupsi percetakan kitab suci Alquran oleh KPK antara lain untuk membuktikan bahwa Kemenag memang benar-benar sarang korupsi.

Kementerian yang diharapkan menjadi penyangga moral ini justru menjadi lembaga terkorup. Secara normatif mungkin karena agama belum menjadi panduan moral yang efektif. Agama hanya sekadar mode atau lipstik yang berada di permukaan (ekstrinsik), belum menjadi panduan yang menyentuh aspek-aspek instrinsik dari kedalaman nurani. Maka pelanggaran atas nilai-nilai moral agama banyak terjadi di ruang privat, dilakukan secara diam-diam. Apa yang terjadi di ruang privat, yang dilakukan secara diam-diam, bukan berarti tak berdampak negatif (destruktif) bagi publik. Suap-menyuap jelas dilarang agama, namun kenapa di lembaga yang berbau agama ini justru terdapat banyak kasus suap? Moral para pejabatlah yang kurang mendalami tentang agama sehingga berbuat demikian.

Jika diamati, bisnis yang menyentuh bidang agama sangat banyak. Namun semuanya berjalan nyaris tanpa kontrol karena ada kerja sama “tripartite” antara pihak regulator (pemerintah, dalam hal ini Kemenag) dengan pajabat legislatif (DPR, dalam hal ini Badan Anggaran) dan pebisnis yang saling menguntungkan. Selain urusan cetak-mencetak Al­quran, menurut survei KPK, penyelenggaraan ibadah haji merupakan sektor yang paling banyak terdeteksi adanya praktik-praktik kotor seperti penyuapan dan gratifikasi.
 
Back
Top