warga Madiun dihajar residivis, niatnya sih mau di ajak ke cafe gan

maksumtoha

New member
abang abang residivis ini udah kangen rasanya di penjara lagi paling ya :D

LENSAINDONESIA.COM: Bambang Dillianto (34) warga Banjarwaru kecamatan Taman kota Madiun melapor ke polisi setelah motor Yamaha Mio putih AE 2802 FV miliknya dirampas teman yang baru dikenalnya di daerah Jiwan, Kabupaten Madiun.

Informasinya, Bambang baru saja menjalin pertemanan dengan residivis kambuhan Tomi Padang Kristianto (30) warga Desa Klampisan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi dan Yohana Handoko Suci (25) warga Desa Dongol, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Saat itu rumah korban didatangi kedua pelaku dan Bambang diajak keluar main ke kafe. Tak merasa curiga, korban menuruti saja ajakan itu. Mereka bertiga berangkat dengan posisi korban membonceng Tomi dan Yohana alias Jabrik membawa motor sendiri.

Namun di tengah perjalanan, Tomi yang mendadak meminta berhenti, tiba-tiba langsung membekap korban dari belakang. Sejurus kemudian, dari depan Yohana memukul korban dari depan. Setelah terjatuh, motor korban dibawa kabur dua pelaku yang rupanya sudah merencanakan aksi jahat ini.

Bambang yang ditinggal sendiri di tengah jalan akhirnya ditolong seorang anggota TNI AD yang kebetulan melintas di lokasi. Berikutnya kasus ini dilaporkan ke Mapolsek Jiwan. Untung saja selang tak lama kemudian, ada seorang warga melapor telah terjadi kecelakaan di dekat lampu merah daerah Jiwan. Ternyata korban kecelakaan adalah Tomi, pelaku perampasan motor Bambang.

Seketika itu juga polisi tanpa kesulitan meringkus Tomi berikut motor rampasannya. Tak ketinggalan Yohana juga dibekuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio 2011 putih AE 2802 FV dan Honda Vario 2010 hitam AE 2401 BJ milik Yohana yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Kapolres kota Madiun AKBP Anom Wibowo menjelaskan pelaku perampasan merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama. “Pelaku merupakan residivis kambuhan dan kini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujar Anom, Selasa (12/11/2013).

http://www.lensaindonesia.com/2013/11/12/diajak-ke-kafe-warga-madiun-malah-dihajar-residivis.html

selamat tidur dipenjara lagi ya :D wkwkwk
 
Back
Top