Waria pemeras pelanggan diganjar empat bulan penjara

jajang12

New member
Dominiqus alias Merry, Waria pelaku pemerasan yang sering mangkal di Bundaran Waru ini harus meringkuk di jeruji besi usai divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Hukuman itu didapat Dominiqus lantaran nekat memeras teman kencannya dengan modus kondom bocor. “Memberikan hukuman empat bulan kepada terdakwa,” ujar Hakim Unggul Ahmadi dalam sidang Selasa (19/21/2013).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henry Wibowo yang sebelumnya menuntut tujuh bulan penjara bagi Dominiqus. Sebelumnya, JPU Henry menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan dijelaskan, Dominiqus alias Mery ditangkap polisi atas laporan Mohammad Surya Kusuma (27), warga Panji Permai VIII, Situbondo tinggal di Jl Gayung Kebonsari Kompleks Bea Cukai Surabaya. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/50/VIII/2013 tanggal 11 Agustus 2013, korban mengaku sudah diperas korban di Bundaran Waru, Minggu (11/8/2013) lalu.

Peristiwa bermula ketika korban tertarik dengan terdakwa. Keduanya sepakat harga sekali kencan Rp 30 ribu dengan cara oral. Setelah sepakat, Waria ini kemudian membawa korban ke tempat tersembunyi di bundaran Waru. Usai melakukan kencan dengan korban, tersangka pura-pura marah karena kondom yang dikenakan korban bocor sehingga air mani korban masuk ke mulut tersangka.

Atas kejadian itu, tersangka kemudian meminta ganti rugi Rp 500 ribu. Karena merasa tidak punya uang sebanyak itu, korban kemudian memberikan uang Rp 50 ribu kepada tersangka. Meski sudah diberi uang sebanyak itu, Waria mokong ini memaksa meminta uang lagi ke korban.

Dimarahi terus menerus oleh PSK waria ini membuat korban mal lalu meminta ijin ke tersangka untuk mengambil uang di ATM. Sebagai jaminan, Waria pemeras ini kemudian meminta jaminan STNK sepeda motor korban.

Begitu tiba dari ATM, korban kemudian datang lagi ke Bundaran Waru untuk memberikan uang Rp 60 ribu ke tersangka namun uang itu dianggap kurang. Lantaran korban tak memiliki uang sebanyak yang diinginkan tersangka kemudian menurunkan uang ganti ruginya menjadi Rp 300 ribu. Kali ini tersangka mengancam korban, jika tidak memberikan uang seperti yang diminta, tersangka akan mendatangi keluarga korban seperti yang tertera di STNK.

Merasa terus diperas, korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Tak lama kemudian, polisi pun mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap tersangka.

http://www.lensaindonesia.com/2013/11/19/waria-pemeras-pelanggan-diganjar-empat-bulan-penjara.html

wkwkwk kasian ya si tukang sedot
siap2 penghuni penjaranya bakal kena tusbol nih bencis
 
Back
Top