Mengapa Koruptor Masuk Neraka?

zackysetya

New member
Korupsi ialah menyalahgunakan atau menggelapkan uang atau harta kekayaan umum (negara, rakyat atau orang banyak) untuk kepentingan pribadi. Praktek korupsi biasanya dilakukan oleh pejabat yang memegang suatu jabatan dalam pemerintahan. Dalam istilah politik bahasa Arab, korupsi sering disebut ‘al-fasad’ atau ‘risywah’. Tetapi yang lebih spesifik, ialah “ikhtilas” atau “nahb al-amwal al-`ammah”.

Korupsi apa pun jenisnya merupakan perbuatan yang haram. Nabi saw. menegaskan: “Barang siapa yang merampok dan merampas, atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami “ (HR Thabrani dan al-Hakim). Di samping itu, ada pula hadits Rasul saw. yang secara tegas berbicara tentang kolusi dan korupsi, yaitu: “Rasulullah -shallallahu `alaihi wasallam- melaknat orang yang memberikan uang sogok (risywah), penerima sogok dan perantara keduanya (calo).” Bahkan dalam hadist Nabi juga disebutkan bahwa dalam tubuh kita yang kemasukan makanan haram, maka ibadah kita selama 40 tidak akan diterima oleh Allah swt. Makanan haram termasuk makanan yang dihasilkan dari tindakan korupsi.

Lebih jauh lagi, Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits yang berasal dari ‘Addiy bin ‘Umairah al-Kindy sebagai berikut, “Hai kaum muslim, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Lalu, kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti. Siapa yang kami beri tugas hendaknya ia menyampaikan hasilnya, sedikit atau banyak. Apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu hendaknya ia terima, dan apa yang tidak diberikan janganlah diambil.” Sabdanya lagi, “Siapa saja yang mengambil harta saudaranya (tanpa izin) dengan tangan kanannya (kekuasaan), ia akan dimasukkan ke dalam neraka, dan diharamkan masuk surga.” Seorang sahabat bertanya,“Wahai Rasul, bagaimana kalau hanya sedikit saja?’ Rasulullah saw. menjawab, “Walaupun sekecil kayu siwak” (HR Muslim, an-Nasai, dan Imam Malik dalam al-Muwwatha).

Allah swt juga melarang hamba-Nya memakan harta atau hak orang lain secara tidak sah, apakah melalui pencurian, rampok, pemerasan, pemaksaan, dan bentuk-bentuk lainnya. Dalam kaitan ini, Allah swt menyatakan dalam al-Qur`an surat al-Baqarah 188, dan An-Nisa`: 29 yang berbunyi “Dan janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan cara yang batil”.

Larangan (nahy) dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa memakan barang atau harta orang lain, baik bersifat individu atau harta orang banyak hukumnya haram. Pelakunya diancam dengan dosa. Dalam QS Al Maidah ayat 42 disebutkan bahwa memakan harta korupsi sama dengan memakan barang haram. Sanksinya secara sosial akan dikucilkan dari masyarakat, serta kesaksiannya tidak lagi diakui. Bahkan, seorang koruptor secara moral dalam etika Islam diharapkan dikenai sanksi sebagai orang yang tercela dan tidak disholatkan jenazahnya ketika mati. Berdasarkan tafsir dan Fiqih, korupsi dapat mencegah pelakunya masuk surga. Bahkan lebih dari itu, korupsi dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka. Hal ini karena harta hasil korupsi termasuk suht (melincinkan kepentingan kolega). Harta korupsi juga akan membebani pelakunya di hari kiamat karena korupsi termasuk ghulul (khianat).

Sebenarnya ada banyak hadist yang membicarakan mengenai korupsi. Intinya korupsi sangat dilarang dalam Islam dan termasuk perbuatan dosa. Koruptor di negara ini kebanyakan adalah para pejabat pemerintahan atau PNS. Koruptor yang tidak bertaubat berarti setiap hari makan harta haram. Bisa dibayangkan berapa kali lipat dosanya dari perbuatan korupsi tersebut. Mengingat begitu banyak dosa dan azabnya, masih ada niatkah Anda/para pejabat untuk melakukan korupsi? Anda yang berminat menjadi abdi negara di kursi pemerintahan, jangan sampai melakukan korupsi. Perjuangan menjadi PNS cukup. Penyaringan CPNS khususnya tahun ini murni dari praktik suap. Jadi Anda harus belajar sungguh agar lolos tes CPNS. Untuk mempelajari soal-soal cpns dan software CAT CPNS silahkan join member soalcpns.com (Pusat Soal CPNS No.1 Indonesia)
 
Back
Top