RUU KUHAP Akan Segera di Garap Komisi Hukum DPR

sinici

New member
Komisi Hukum DPR Segera Menggarap RUU KUHAP Secepatnya

azissyamsudin.jpg


Panitia Kerja di DPR RI dijadwalkan mulai membahas Revisi RUU KUHAP pekan depan. Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2013).

Azis berharap pembahasan bisa diselesaikan dalam waktu efektif 90 hari kerja. Revisi undang-undang itu diproyeksikan membangun sistem hukum pidana yang terpadu.

"Target penyelesaian tercapai, prinsipnya kalau kita mau pasti ada jalan. Minggu depan kita rencakan Panja sudah mulai bekerja. Kita sudah petakan dari 1.169 DIM yang benar-benar krusial itu hanya 15 pasal," ujar Azis.

Peraih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini optimis sebelum bulan Oktober 2014, Indonesia sudah dapat meninggalkan Hukum Acara Pidana yang sebagian besar merupakan warisan penjajah Belanda. Azis secara khusus juga memberikan apresiasi karena dalam setiap pembahasan dengan pemerintah, tim penyusun naskah yang diketuai Prof. Andi Hamzah akan turut mendampingi.

Sementara itu bicara pada kesempatan yang sama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyatakan sudah mempelajari DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang telah diserahkan fraksi dalam rapat sebelumnya. Amir mencatat dari 1169 DIM terdapat 729 DIM tetap, 97 DIM redaksional, 208 DIM substansi dan 28 DIM baru.

"Saya sepakat pembahasan kita lanjutkan dalam rapat Panja," ujar Amir, ketika dimintai tanggapan oleh pimpinan sidang Azis Syamsuddin, baru-baru ini.

Amir juga menekankan revisi RUU KUHAP ini diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan antara wewenang penyidik dan penuntut umum serta hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan pidana.

Sumber
 
Back
Top