Korupsi di Lembaga Pendidikan

zackysetya

New member
Lembaga pengawas korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kasus korupsi di bidang pendidikan Indonesia telah merugikan negara hingga Rp139 miliar. Menurut data ICW, diduga terjadi 40 kasus korupsi sepanjang 2012. Sedangkan untuk tahun 2013, jumlah kasus belum tercatat secara pasti.

Peneliti ICW Febri Hendri menyatakan, kasus korupsi ditemukan di semua level pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Pelakunya, mulai dari dinas pendidikan daerah hingga anggota DPR. Menurut laporan terbaru ICW, sekitar sepertiga anggaran pendidikan negara diselewengkan khususnya untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Hal ini (penyelewengan) berpotensi menurunkan kualitas universitas. Pada akhirnya, ini akan berpengaruh pada kualitas lulusan, karena mereka menjadi lulusan yang tidak berkualitas. Dalam laporannya, ICW menunjuk ada lima jenis korupsi. Yakni laporan peristiwa fiktif, proyek atau perjalanan resmi, harga yang dinaikkan (mark-up), pemerasan, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran. Kerugian terbesar disebabkan oleh harga yang dinaikkan atau mark-up. Kelebihan selisih harga tersebut dikantongi oleh pejabat yang korup. Mark-up merupakan praktik yang umum terjadi di lembaga-lembaga pendidikan Indonesia, karena sebagian besar didorong oleh kurangnya transparansi dalam proses penganggaran.

Setiap kali ada pengadaan di sebuah universitas, maka ada kemungkinan untuk harga yang di mark-up. Praktik korupsi banyak terjadi untuk pengadaan sarana dan prasarana. Selain itu, dari sekian banyak pos dalam anggaran pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi sektor yang paling banyak ditemukan tindak korupsi. Menurut kajian terhadap Satu Dasawarsa Pemberantasan Korupsi Pendidikan (2003-2013) yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), tercatat 84 kasus yang terjadi pada sektor DAK. Kerugian yang ditimbulkan dari tindak korupsi tersebut menembus angka Rp265,1 miliar.

Padahal, DAK ditujukan untuk membangun dan memperbaiki gedung sekolah serta sarana dan prasarana (sarpras) lain. Peringkat kedua diduduki dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pengadaan infrastruktur sekolah/madrasah," ungkap ICW.

Dari 296 kasus korupsi selama 10 tahun terakhir, modus yang paling banyak digunakan oleh para koruptor adalah penggelapan dan mark up. Penggelapan mencetak skor 106 kasus dengan kerugian negara Rp248,5 miliar. Sementara, mark up dilancarkan pada 59 kasus dengan kerugian negara Rp195,8 miliar. Untuk menyelewengkan DAK dan Dana BOS, para pelaku paling banyak menggunakan penggelapan dan mark up.

ICW menambahkan, kasus yang baru-baru ini terungkap adalah penyuapan dan penyalahgunaan wewenang terkait perencanaan pendidikan. Tindakan tersebut terjadi dalam perencanaan dan penganggaran pengadaan beberapa laboratorium di perguruan tinggi oleh anggota DPR (AS). Kasus ini dapat dikatakan sebagai kejahatan terorganisasi (organized crime) oleh pejabat yang punya kewenangan dalam perencanaan dan penganggaran di sektor pendidikan. Pejabat ini biasanya ada di Kemendikbud, Kementerian Keuangan (Kemkeu), DPR, atau pemerintah daerah.

Melihat dunia pendidikan pun penuh dengan kasus korupsi, rasanya makin miris saja. Bagaimana negara ini mau maju jika di sektor pendidikan yang harusnya mendidik dan jadi patokan awal justru penuh dengan perbuatan korup. Padahal banyaknya animo masyarakat yang ingin menjadi abdi negara ini terus meningkat. Buktinya setiap ada rekrutmen CPNS selalu ramai oleh pendaftar. Rekrutmen CPNS tahun ini diperkirakan bersih dari suap. Untuk itu bila ingin lulus harus mengandalkan kemampuan. Untuk mempelajari soal-soal cpns dan software CAT CPNS silahkan join member soalcpns.com (Pusat Soal CPNS No.1 Indonesia)
 
Back
Top