KPU Siap Laksanakan Putusan MK Gelar Pemilu Serentak 2019

spirit

Mod
161340_kantorkpu.jpg

MK memutuskan Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan serentak berdasarkan keputusan yang dipimpin ketua MK Hamdan Zoelfa. Menanggapi hal itu, KPU menyatakan keputusan itu hanya berimbas pada beberapa tahapan Pemilu.

"Pemilu 2014 sudah sesuai dengan rencana, tinggal Pemilu 2019 kita buat dengan desain dan format sedikit berbeda dengan sekarang (pasca keputusan MK)," kata komisioner KPU Arief Budiman di sela-sela sosialisasi Peraturan KPU di Hotel Royal Kuningan, Jaksel, Kamis (23/1/2014).

Arief mencontohkan, perubahan desain Pemilu itu misalnya terjadi dalam rekapitulasi suara, di mana saat ini dimulai dengan Pileg yaitu DPR, DPD dan DPRD baru Pilpres.

"Kita harus atur apakah (rekap hasil) Pilpres dulu atau DPR, DPRD dan DPD, ataukah dibalik? Kita juga akan menghitung alokasi waktu (bagi pemilih) dengan mencoblos begitu banyak," ujarnya. Yaitu mencoblos caleg dan capres sekaligus.

Arief mengatakan, ada cukup waktu bagi KPU untuk menyusun design Pemilu baru menyusul keputusan MK bahwa Pemilu 2019 digelar serentak Pileg dan Pilpres.

"Yang jelas pekerjaan kami lebih banyak dalam satu waktu karena dilaksanakan bersamaan, sekarang banyak pekerjaan tapi terdistribusi dalam tahapan tertentu. Kalau bersamaan maka pekerjaan banyak dalam satu waktu," paparnya.

"Intinya kami sudah siap melaksanakan keputusan MK tersebut. Kami punya cukup waktu untuk melaksakan Pemilu itu serentak," imbuh Arif. -detikNews
 
Back
Top