Spirit ~ Menjawab

Re: Mojave Menjawab

bay..
Apa sih, bahan pembuat kantong plastik yang biasa dibuat bungkus es batu atau makanan? (bukan keresek, ya)
 
Re: Mojave Menjawab

bay..
Apa sih, bahan pembuat kantong plastik yang biasa dibuat bungkus es batu atau makanan? (bukan keresek, ya)

bukannya udah d jawab tuh

bay..
Apa sih, bahan pembuat kantong plastik yang biasa dibuat bungkus es batu atau makanan? (bukan keresek, ya)

kalin blm bayar repu ya berarti double repu nih

bahan utama pembuat plastik utk kantung es itu dari Pulp Bambu. Salahsatu pabriknya ada d sulawesi selatan.
 
Re: Mojave Menjawab

tia juga ada pertanyaan nih, salah satu kerabat tia ada yang rumah tangganya ga bener nih, nah rencananya mereka mau bercerai, kira-kira persyaratan perceraian itu apa aja sih? dokumen-dokumen sesuai prosedur hukumnya gitu...

yang tia tau hanya surat pernyataan dari kedua belah pihak aja, belum lagi bahas harta gono gini... huuuh pusing
 
Re: Mojave Menjawab

tia juga ada pertanyaan nih, salah satu kerabat tia ada yang rumah tangganya ga bener nih, nah rencananya mereka mau bercerai, kira-kira persyaratan perceraian itu apa aja sih? dokumen-dokumen sesuai prosedur hukumnya gitu...

yang tia tau hanya surat pernyataan dari kedua belah pihak aja, belum lagi bahas harta gono gini... huuuh pusing

PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN CERAI

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat atau isteri atau kuasanya :

1. Tahap membuat surat gugatan

a. Mengajukan Gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (pasal 118 HIR, 142 Rbg Jo. Pasal 66 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989)

b. Penggugat di anjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’iyah tentang tata cara membuat surat Gugatan (Pasal 119 HIR, 143 Rbg Jo. Pasal 48 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989)

c. Surat Gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat Gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.


2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah:

a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989)

b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat 1 Undang-Undang No. 7 tahun 1989, jo. Pasal 32 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974)

c. Bila penggugat bertempat kediaman diluar negeri, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989)

d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat 3 UU No. 7 tahun 1989)


3. Gugatan tersebut memuat :

a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)


4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan Gugatan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 86 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989);

5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Rbg jo. Pasal 89 UU No. 7 tahun 1989) bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 Rbg)

6. Penggugat dan tergugat menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama / mahkamah syar’iyah



Alasan dalam Gugatan Perceraian

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan Agama antara lain :

a. Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, pen#### dan sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c. Salah satu pihak dihukum penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan.

d. Salah satu pihak bertindak kejam dan suka menganiaya berat yang membahayakan pihak yang lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali

g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab Kabul

h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakhrmonisan dalam keluarga

Hal ini telah diatur semua di dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
 
Re: Mojave Menjawab

tanya
aku punya pohon salak tapi ga pernah berbuah, ada yang bilang harus dikawinkan tapi ga tau caranya.
 
Re: Mojave Menjawab

PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN CERAI

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat atau isteri atau kuasanya :

1. Tahap membuat surat gugatan

a. Mengajukan Gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (pasal 118 HIR, 142 Rbg Jo. Pasal 66 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989)

b. Penggugat di anjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syari’iyah tentang tata cara membuat surat Gugatan (Pasal 119 HIR, 143 Rbg Jo. Pasal 48 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989)

c. Surat Gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat Gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.


2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Mahkamah Syar’iyah:

a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989)

b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat 1 Undang-Undang No. 7 tahun 1989, jo. Pasal 32 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974)

c. Bila penggugat bertempat kediaman diluar negeri, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989)

d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat 3 UU No. 7 tahun 1989)


3. Gugatan tersebut memuat :

a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)


4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan Gugatan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 86 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989);

5. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Rbg jo. Pasal 89 UU No. 7 tahun 1989) bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 Rbg)

6. Penggugat dan tergugat menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama / mahkamah syar’iyah



Alasan dalam Gugatan Perceraian

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan Agama antara lain :

a. Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, pen#### dan sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c. Salah satu pihak dihukum penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan.

d. Salah satu pihak bertindak kejam dan suka menganiaya berat yang membahayakan pihak yang lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali

g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab Kabul

h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakhrmonisan dalam keluarga

Hal ini telah diatur semua di dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
ooh gitu... makasi den moja... reppu
 
Re: Mojave Menjawab

bay..
Gimana Rute pesawat kalau mau ke Norway?
apa ada transitnya? Berapa jam perjalanannya dari indonesia? Ongkosnya tiket pulang pergi, kira-kira berapa?
 
Re: Mojave Menjawab

bay..
Gimana Rute pesawat kalau mau ke Norway?
apa ada transitnya? Berapa jam perjalanannya dari indonesia? Ongkosnya tiket pulang pergi, kira-kira berapa?

Dari jakarta ke Oslo, Norway menggunakan pesawat Thai Airways atau Qatar Airways dan bisa juga menggunakan pesawat China Shoutern. Harga tikat sekali penerbangan kelas ekonomi antara rp. 8.200.000 - rp. 9.800.000. Lama perjalanan tanpa transit sekitar 24 jam hingga 25 jam.

Untuk rute,
- bisa via bangkok thailand penerbangan langsung dan memakan waktu 23 jam 55 menit.
- bisa via kualalumpur malaysia, transit Doha, Qatar menggunakan pesawat Qatar Airways. lama penerbangan 23 jam. Tp harga tiket sedikit mahal daripada via thailand.
.
 
Re: Mojave Menjawab

next:

Siapa orang pertama yang tidur pakai kasur empuk?
Siapa penemu bantal?
Kenapa orang ini bikin bantal?
 
Re: Mojave Menjawab

next:

Siapa orang pertama yang tidur pakai kasur empuk?

Awalnya di zaman Neolitikum, manusia tidur hanya beralaskan tanah. Dan biar gak ‘masuk angin’, mereka mulai berinovasi membuat alas dari dedaunan dan ranting pohon. Seiring waktu berjalan, akhirnya kulit binatang juga dipakai dan dijahit dengan berbagai isinya tadi sebagai bantalan. Nah, di masa-masa inilah awal mula kasur ditemukan.

Saat kekaisaran Romawi, tempat tidur sudah dihiasi dengan emas, perak dan perunggu. Kasurnya sendiri terbuat dari rumput, wool, atau bulu binatang lainnya.
Bahkan bangsa Romawi juga menemukan ‘tempat tidur air’, yang mana jika orang itu hendak berbaring di suatu bak akan dibuai oleh aliran air hangat.

Pada masa Renaissance, kasur sudah mulai diberi lapisan kasar, dan dibungkus dengan brokat, kain beludru maupun sutera. Lalu di tahun 1871, Heinrich Westphal, berkebangsaan Jerman, menemukan inner spring matress, kasur dengan konstruksi per di bagian dalam. Namun sayang sampai akhir hayatnya, beliau tidak memperoleh hasil apa-apa dari penemuannya yang cemerlang itu. Sekitar 60 tahun kemudian barulah penemuan tersebut meraih popularitasnya. Di masanya, kasur hasil pabrikasi terbuat dari kapas, rambut ataupun bulu.

Tahun 1970-an, kasur air (waterbed) mulai diperkenalkan. Uniknya, kasur ini mampu menyesuaikan diri dengan bentuk tubuh manusia yang beristirahat di atasnya dan membuat tidur jauh lebih nyaman.

Tahun 1980-an, munculah kasur udara (air mattresse) yang menggunakan satu kantung udara sebagai struktur pendukungnya.

Berarti orang pertama yang tidur pakai kasur empuk adalah orang yang lahir tahun 1970-an. Dan orang itu bukan kalina :)
 
Re: Mojave Menjawab

hahaha
Kalin kan masih 17 taun..
Jelas bukan kalin, lah..

Next..
Siapa penemu wc? :D
 
Re: Mojave Menjawab

hahaha
Kalin kan masih 17 taun..
Jelas bukan kalin, lah..

Next..
Siapa penemu wc? :D

Penemu WC [WC jongkok] adalah Sir John Harington berkebangsaan Inggris tahun 1596. Lalu tahun 1889, Bostell juga berkebangsaan Inggris membuat kloset bilas atau WC Duduk.
 
Back
Top