Yang mana Panitia Zakat sekarang?

aneh2x

New member
Panitia zakat terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu

1. Amil Zakat, yang terdefinisi sebagai orang yang ditunjuk oleh kholifah untuk mengurusi zakat kaum muslimin. (saya tidak tahu apakah amil zakat ini masih ada? apakah pemerintah RI termasuk Khilafah sehingga dapat menunjuk orang/badan hukum untuk mengurusi zakat?) dan amil zakat ini adalah salah satu dari 8 asnaf, 8 golongan yang berhaq menerima zakat. Sehingga seorang amil zakat mempunyai haq mengambil bagian dari zakat yang diolahnya sesuai dengan norma kepantasan.

2. wakil Muzakki, yaitu panitia zakat yang membantu para muzakki/ orang yang mengeluarkan zakat untuk menyalurkan kepada mustahiq/orang yang berhak menerima zakat. Wakil muzakki ini tidak berhak mengambil bagian dari zakat (bahkan ada ustad yang sangat keras, bila ada sebutir beras saja yang tercecer, maka itu merupakan tanggungan dari wakil muzakki) dan zakat yang diterima haruslah disalurkan kepada mustahiq sebelum sholat idul Fitri dimulai karena zakat yang diterima masih berstatus “zakat” sampai diterima oleh mustahiq. Apabila wakil muzakki ini ingin mendapat upah, maka ia dapat meminta dari muzakki/orang yang meminta bantuannya dalam menyalurkan zakat.

3. wakil mustahiq, yaitu panitia yang membantu para mustahiq (dengan akad) dalam mengambil zakat dari para muzakki. zakat yang diterima oleh panitia seperti ini maka telah berstatus “telah diterima mustahiq” karena panitia merupakan wakil dari mustahiq sehingga panitia dapat memberikan zakat tersebut kepada mustahiq walau sholat idul fitri telah lewat. dan zakat yang diterima oleh panitia adalah hak milik pribadi dari mustahiq yang diwakilinya, walau kemudian panitia dapat meminta upah dari mustahiq tersebut atau diberi upah/bagian dari harta yang diterima mustahiq, karena harta tersebut 100% milik mustahiq tersebut.



semoga bermanfaat

diambil dari: http://farid.zainalfuadi.net/panitia-zakat/
 
Back
Top