Rekening Hanya Rp 123 Ribu, Pasutri di Solo Ini Mampu Tarik Uang Capai Rp 21 M

spirit

Mod
Apa yang dilakukan dua pasangan suami istri ini cukup mencengangkan. Meski total rekening di salah satu bank keduanya memiliki total nilai Rp 123 ribu rupiah, namun keduanya mampu menarik uang mencapai Rp 21 miliar. Loh?

Kejadian ini terjadi pada 10 April 2014 ynag menimpa salah satu bank swasta, saat terjadi upgrading system dan berakibat perubahan pada instalmen itu. Kasus baru dilaporkan setelah pihak bank mengetahui ada transfer yang melebihi saldo.

"Sehingga nasabah-nasabah yang gunakan kartu ATM, ketika penarikan saldo di rekening tidak berkurang. Ada pihak-pihak nasabah yang keterusan, ada yang sengaja ada yang tidak sengaja," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid) Eksus Brigjen Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).

Dari penyelidikan Bareskrim Polri, terdapat 7 nasabah yang melakukan transfer atau pengambilan berulang. Enam orang dilakukan pemeriksan, hasilnya keenam orang itu tidak mengetahui dan penasaran kenapa saldo yang mereka debit tidak berkurang satu sen pun.

"Satu lagi Didik Agung Gunawan di Solo, saldo di rekening Rp 200 ribu, yang bersangkutan dan istrinya menarik Rp 4 miliar, istrinya Rp 17 miliar. Padahal saldonya Rp 100 ribu dan Rp 23 ribu," kata Arief.

Polisi langsung bergerak dan menggeledah rumah Didik. Ditemukan enam unit mesin EDC dan 255 kartu kredit di kediaman tersangka, serta catatan gesek tunai. Dari penyidikan kepolisian, diketahui modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengirimkan saldo ke beberapa rekening yang dimilikinya atau pun beberapa rekan Didik.

Bareskrim masih menyelidiki kasus ini, termasuk up grading system perbankan yang dipercayakan kepada pihak ketiga. "Apakah di situ ada unsur kesalahan manusia atau teknis," kata Arief.

Pengembangan penyidikan juga mengarah kepada apakah Didik mengetahui kekacauan sistem tersebut secara tidak sengaja atau mengetahuinya dari pihak lain.

Tersangka dijerat pasal 81 UU 23/2011 tentang transfer dana, pasal 32 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang.

-detik mobile
 
aq pernah baca2 blog.
- ke atm tarik tunai 20 lembar. pas duit kluar ambil dg hati2 sisakan 1.(posisi jangan sampai geser) diamkan tunggu sampai duit masuk lagi ke atm. jangan didorong! ntar atm berasumsi penarikan batal. saldo ga kurang, kita dpt 19 lembar.
- ke atm yg terima setoran langsung. masukkan duit palsu. (kalo dibelanjakan resiko gede). kalo duitmu bgs.. diterima atm saldomu tambah.
- ke atm. angkat tu mesin bawa pulang. (perlu ke wantira dulu biar ke terlihat)

- n1 -
 
kl yg kasus diatas tadi kayaknya ada kerjasama dgn pihak admin bank, soale tau banget kl sistemnya lg hang
 
Back
Top