Pajak Hadiah Ngitung dan Ngurusnya Gimana ya?

azizi

New member
Kalau hadiah uang misalnya dari Kuis TV itu pajaknya berapa persen dan ngurusnya gimana?

nah, kalau hadiah barang pajaknya gimana tuh? masa barangnya dipotong :D
 
Kalau hadiah uang misalnya dari Kuis TV itu pajaknya berapa persen dan ngurusnya gimana?

nah, kalau hadiah barang pajaknya gimana tuh? masa barangnya dipotong :D

pajak undian berdasarkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian.

Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Tarif 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final. Bagi yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan pajak dengan tarif 20% lebih tinggi dari yang seharusnya.


berarti jika berupa barang hadiahnya tentu tak di belah dua :) tapi akan dikonversi harganya sesuai fluktuasi pasar
 
kalau di acara deal or no deal gimana ya, berapa pajaknya? dan kalau yang dapat motor atau mobil, apa malah harus keluar uang? :D
 
kalau di acara deal or no deal gimana ya, berapa pajaknya? dan kalau yang dapat motor atau mobil, apa malah harus keluar uang? :D

sepertinya acara yg d pandu Uya Kuya itu rekayasa. Soalnya kl d perhatikan pemainnya kru atau artis bintang tamu. bandingkan dengan hadiah2 yg diberikan saat acara YKS dulu, pemberiannya secara random game
 
Sesuai PP Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian (“PP 132/2000”), Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan (“Peraturan Dirjen 11/2015”), dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14A/HUK/2006 Tahun 2006 tentang Izin Undian (“Permensos 14A/HUK/2006”). Besaran Pajak Undian adalah sebesar 25%
 
Back
Top