Sengketa Pilpres 2014

spirit

Mod
Selusin Laporan Tim Prabowo ke Bawaslu

123437_habiburokhman.jpg

Sejumlah catatan menarik tertoreh selama gelaran Pilpres 2014. Salah satu yang mencolok adalah seringnya Tim Prabowo-Hatta melaporkan Jokowi-JK ke Bawaslu.

Berdasarkan catatan detikcom, sedikitnya ada 12 laporan Tim Prabowo-Hatta yang digawangi Habiburokhman ke Bawaslu.

Laporan pertama dilakukan tak lama setelah pengambilan nomor urut, yaitu dugaan curi start kampanye. Pidato Jokowi setelah mengambil nomor urut dinilai melanggar aturan kampanye karena melontarkan ajakan memilih di luar jadwal. Bawaslu akhirnya memutuskan tak ada unsur pelanggaran dalam pidato itu.

Laporan kedua adalah soal dugaan tiga fitnah ke Prabowo, yaitu soal Prabowo terlibat kasus penculikan, Prabowo pernah meminta kewarganegaraan Yordania, dan Prabowo memukul orang saat mendaftar ke KPU. Habiburokhman mengaku hanya melaporkan peristiwa, tak ada pihak yang ditudingnya.

Laporan ketiga terkait gambar 'Gallery of Rogues' yang diunggah Wimar Witoelar ke media sosial. Kasus ini berujung permintaan maaf Wimar kepada semua pihak yang terkait dalam gambar yang diunggahnya.

Laporan keempat yaitu soal kegiatan Direktur lembaga survei Saiful Mujani Research & Consultant (SMRC), Saiful Mujani. Saiful dilaporkan atas dugaan fitnah dan kampanye hitam dalam sebuah acara di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, pada 7 dan 8 Juni 2014.

Laporan kelima terkait dua spanduk yang mendiskreditkan Prabowo. Spanduk pertama bergambar atribut kampanye Prabowo-Hatta, yakni lambang garuda merah dengan nomor urut 1 disertai tulisan 'Darah Penculikan Aktivis, Lapindo, tabrak lari dan terorisme'. Spanduk kedua bergambar para aktivis 98 korban penculikan yang disandingkan dengan gambar capres nomor 1 Prabowo Subianto dengan tulisan 'sang Capres Penculik' dan 'Kembalikan Kawan Kami'.

Laporan keenam Tim Prabowo-Hatta melaporkan capres nomor urut dua Joko Widodo atas dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2014. Jokowi dianggap melanggar kampanye karena menggunakan fasilitas negara, yaitu Monas dan Bundaran HI.

Laporan ketujuh adalah pelaporan buku '10 Alasan Memilih Joko Widodo'. Menurut Habiburokhman, buku saku dengan cover foto Jokowi-Jusuf Kalla itu ditemukan relawan Prabowo-Hatta di terminal bus kawasan Pulogebang, Jakarta Timur dan di Kota Bekasi. Buku itu disebut mengidentikkan Gerindra dengan kelompok Wahabi Salafi yang dianggap terlibat terorisme.

Laporan kedelapan terkait pernyataan Wiranto atas beredarnya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Tim Prabowo-Hatta menilai pernyataan Wiranto bermotif ingin menjatuhkan elektabilitas Prabowo Subianto. Bawaslu sudah mengklarifikasi terkait laporan ini ke Wiranto.

Laporan kesembilan sekaligus langsung melaporkan tiga kasus. Kasus pertama adalah dugaan praktik politik uang berupa penjualan sembako dengan harga jauh di bawah harga normal di Jakarta Pusat. Kasus kedua yaitu dugaan intimidasi kepada pendukung Prabowo-Hatta yang melaporkan pencopotan spanduk Prabowo-Hatta ke Panwaslu kecamatan di Depok. Terakhir, laporan dugaan kampanye hitam dan bernuansa SARA kepada Prabowo-Hatta dalam buletin Tibyan Al Kazieb dan buku 'Islam Sebagai Tunggangan Politik Keluarga' yang dibagikan di Cikini, Ragunan dan Solo.

Laporan kesepuluh terkait kampanye hitam berupa fitnah terhadap Prabowo melalui komik dalam akun Twitter Hasan Batupahat JT JR. Komik tersebut isinya lebih banyak kepada fitnah yang sangat keji penuh kebencian bernuansa SARA.

Laporan kesebelas terkait dengan peredaran tabloid Pink. Tabloid ini dilaporkan karena isinya mendiskreditkan Prabowo-Hatta.

Laporan keduabelas adalah soal dugaan mobilisasi pemilih di DKI. Tim Prabowo-Hatta meminta Bawaslu DKI untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang ke 5.802 TPS di DKI Jakarta. Bawaslu DKI sudah menindaklanjuti dengan merekomendasikan kroscek dokumen ke 5.802 TPS tersebut.

Sebenarnya masih ada sejumlah laporan lagi yang tak tercatat media. Dari laporan-laporan itu, Bawaslu sudah melakukan tindak lanjut.

"Ada yang diproses, tapi sebagian lagi dihentikan karena kurang bukti," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (23/7/2014).

~detik.com
.
 
Jokowi-JK Menang, Kantor KPU Didemo

pGPLWCyY96.jpg

Aliansi Penyelamat Pemilu (APP) demo di depan Kantor KPU (foto: Quranul Hidayat)

JAKARTA - Aliansi Penyelamat Pemilu (APP) mendatangi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka tak terima dengan penetapan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, karena pelaksanaan pilpres dinilai penuh kecurangan.

"KPU tidak meletakan pemilu secara tepat dan adil. Buat apa lembaga ini kita bentuk kalau hanya menghambur-hamburkan uang rakyat," kata seorang orator yang berdiri di atas mobil pikap di depan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).

Pelaksanaan pemilu, menurut dia, sudah dicemari dengan pelanggaran-pelanggaran yang masif dan sistemik, "Pilpres penuh dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara sistemik," tegasnya.

APP membawa tujuh tuntutan. Meminta KPU mendiskualifikasi pencapresan Joko Widodo karena tidak jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Pennyelenggara Negara (LHKPN).

"Kami juga meminta KPU dan Bawaslu tidak takut intimidasi dan intervensi aparat hukum tertentu," lanjutnya.

Tuntutan lainnya adalah meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa KPU karena tidak netral dan meminta KPU melaksanakan rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu.

APP juga menyerukan kepada seluruh peserta pemilu, tim sukses, dan simpatisan untuk tidak memperkeruh suasana dengan berbagai manuver politik dan bersama-sama menjaga keutuhan bangsa.

~okezone
.
 
Usut Kecurangan, DPR Bentuk Pansus Pilpres Jilid II

Jez37W5a56.jpg


JAKARTA - Komisi II DPR merespon banyaknya kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2014 dengan rencana membentuk Pansus Pilpres II. Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan tugas dengan baik dalam menyikapi kecurangan yang dilaporkan Tim Prabowo-Hatta.

"Seharusnya KPU bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi laporan kecurangan dan keberatan yang disampaikan Tim Prabowo-Hatta. Jadi, kita akan bentuk Pansus Pilpres jilid II secepatnya, karena memang banyak kejanggalan yang terjadi," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/7/2014).

Agun juga mempertanyakan sikap KPU yang tidak merespon semua temuan pelanggaran pemilu dan kecurangan yang terjadi di daerah. Karena itu, Komisi II DPR RI juga berencana memanggil KPU untuk meminta penjelasan.

"Harusnya, semua persoalan itu diselesaikan dulu oleh KPU, tidak perlu memaksakan rekapitulasi suaranya harus selesai 22 Juli, karena ini menyangkut kepentingan negara. KPU jangan seperti mengejar setoran," ujarnya.

Terkait sikap Prabowo yang menolak hasil Pilpres, dan menarik timnya dari KPU, Agun bisa memahami. Menurutnya, Prabowo mundur karena punya alasan dan dia lakukan itu karena KPU melanggara asas pemilu. "Saya pikir dia hanya melempengkan yang bengkok," pungkasnya.

~okezone
.
 
Polri Tolak Laporan KIB Terkait Sikap Prabowo

mabes-polri-tetapkan-tersangka-korupsi-di-bph-migas.jpg


JAKARTA- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menolak laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Kebangkitan Indonesia (KIB) menyangkut pernyataan calon presiden (capres) Prabowo Subianto yang menarik diri dari proses pemilihan presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penolakan yang dilakukan Bareskrim Polri lantaran salah alamat. Harusnya, Tim Hukum KIB ini membawa persoalan lex specialis ke Bawaslu.

Perwakilan Tim Hukum KIB, Saor Siagian mengatakan, dirinya sengaja datang ke Bareskrim guna melaporkan Prabowo terkait dugaan pelanggaran pasal 246 UU no 42 tentang pemilihan presiden.

Pasal itu menyebutkan calon presiden dan wakil presiden yang mengundurkan diri pada saat setelah pemungutan suara dapat dipenjara 72 bulan dan paling sedikit 36 bulan.

"Dendanya dalam pasal tersebut paling banyak Rp100 miliar dan paling sedikit Rp50 miliar," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014).

Tetapi, lantaran salah alamat, laporan Tim Hukum KIB ini tidak bisa diterima dan hanya ditampung saja.

"Polisi mengatakan karena ini adalah undang-undang lex specialis mereka mendorong kita melaporkan dulu kepada Bawaslu baru kemudian dari Bawaslu di-follow up," tandasnya.

Persoalan ini sejatinya telah dibantah oleh Tim Pemenangan Koalisi Merah Putih. Salah satunya, juru bicara, Tantowi Yahya yang menegaskan bila Prabowo tidak mundur dari posisinya sebagai capres melainkan hanya menolak proses rekapitulasi suara nasional oleh KPU lantaran ditemukan berbagai kecurangan.

Pihaknya juga mengatakan, didesaknya pemungutan suara ulang bukan menyangkut menang dan kalah tetapi lebih kepada mewujudkan proses demokrasi yang jujur dan adil.

~okezone
 
Prabowo-Hatta Gugat Hasil Pilpres Ke MK

62284_ketua_tim_pengacara_muslim_mahendradatta__kanan__663_382.jpg

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan anggota tim hukum koalisi Merah Putih, Mahendradatta, dalam konferensi pers di suatu hotel di Jakarta, Rabu 23 Juli 2014.

"Di dalam jadwal KPU tertulis bahwa setelah adanya penetapan rekapitulasi, memberi kesempatan selama 3x24 jam untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke MK," kata Mahendradatta.

Menurut dia kubu Prabowo-Hatta akan mengajukan permohonan gugatan di hari terakhir. Kini, tim menurutnya tengah mengumpulkan alat-alat bukti.

"Maka dari itu, kami akan ajukan setidak-tidaknya hari Jumat. Mengenai jamnya ini masalah teknis saja," ujarnya.

Dalam gugatan itu, kubu Prabowo-Hatta akan mempertanyakan masalah atas laporan mereka terkait dugaan kecurangan yang diberi rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

"Karena Bawaslu telah merekomendasikan sebanyak 5.000 sekian TPS untuk PSU. Kemudian kami menemukan adanya 52.000 TPS yang dianggap cacat," katanya.

Ia menambahkan gugatan diajukan bukan karena keyakinan jika dilakukan pemungutan suara ulang maka kubu Prabowo-Hatta akan meraih kemenangan. Namun, karena permasalahan proses pemungutan suara yang tak jujur dan adil.

"Seandainya pun kalah, itu kalah dengan proses yang baik. Jika menang dengan proses yang baik. Ibaratnya kami siap kalah, siap menang. Tetapi kami tidak siap untuk dicurangi," jelas Mahendradatta. (ren)


© VIVA.co.id​
 
Buruknya system pemilu yg bersifat rahasia ya kek gini.
pemilu kedepan mudah2an sesuai eKTP dan tidak rahasia. pilih apa siapa bisa dicrosscheck ke orangnya langsung.(enakan yg punya eKTP 100 dpt 100x coblos. SULIIIITTTT dobel eKTP 2 biji ja langsung ketahuan)

- n1 -
saat ini masih setia di gol-put
 
Buruknya system pemilu yg bersifat rahasia ya kek gini.
pemilu kedepan mudah2an sesuai eKTP dan tidak rahasia. pilih apa siapa bisa dicrosscheck ke orangnya langsung.(enakan yg punya eKTP 100 dpt 100x coblos. SULIIIITTTT dobel eKTP 2 biji ja langsung ketahuan)

- n1 -
saat ini masih setia di gol-put

kl di amrik sama pk ID card. ga bakal ada pemilih ganda tuh. Ak juga ga ikut nyoblos kok tp bukan krn golput tp ga boleh :)
 
Tim Prabowo-Hatta Akan Bawa Bukti Gugatan ke MK Pakai 15 Mobil

161129_142949_praharas.jpg

Prabowo-Hatta akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti-bukti itu akan dibawa menggunakan 15 mobil.

"Bukti-bukti sudah siap dan akan dibawa pakai mobil security yang biasa untuk bawa uang ATM itu, ada 15 mobil. Kita bawa 52.000 formulir C1 yang valid. Kemudian juga rekaman video yang sudah kita terima," kata anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (25/7/2014).

Habib menuturkan bahwa bukti-bukti itu akan dibawa dari DPP PKS ke Gedung MK dengan dikawal oleh para relawan. Prabowo dan Hatta juga akan hadir sore ini.

"Prabowo hadir sekitar pukul 18.30 WIB di sini bersama pimpinan parpol koalisi," ucap Ketua DPP Gerindra ini.

Prabowo-Hatta mempermasalahkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Habib mengungkapkan bahwa ada 21 juta suara yang disengketakan.

"Di MK, kita mempersoalkan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di 33 propinsi di Indonesia. Jumlah suara dispute sekitar 21 juta suara," tandasnya.

.
 
Gugat Hasil Pilpres ke MK, Prabowo-Hatta Siapkan 500 Saksi

161228_142949_praharas.jpg

Tim Prabowo-Hatta menyiapkan 500 orang saksi untuk menggugat hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap tidak ada pembatasan jumlah saksi dari MK.

"Kami siapkan 500 orang saksi. Titik utamanya di DKI Jakarta, Sumut, Jatim, Jateng, Lampung, Sulsel, Papua," kata anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2014).

Habib menuturkan bahwa kesaksian mereka sangat penting sehingga jumlahnya seharusnya tidak dibatasi. Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini hanya sekali dalam 5 tahun jadi harus diistimewakan.

"Paling lambat 5 tahun baru ada sengketa seperti ini. Kami akan minta agar majelis tidak memperlakukan hal ini terlalu standar. Saksi ini penting sekali," ucapnya.

Meskipun ada fasilitas video conference, Habib tetap berharap agat 500 saksi itu bisa hadir di gedung MK. "Sebisa mungkin hadir," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan bahwa pemeriksaan akan disesuaikan dengan waktu yang ada.

"Prinsipnya pemeriksaan saksi sangat tergantung pada alokasi waktu. Dalam sekitar 7 hari sidang, berapa saksi yang akan diperiksa. Kita akan berlakukan yang sama untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait," ujar Hamdan di Gedung MK siang tadi.

.
 
KPU Tunjuk Adnan Buyung Jadi Kuasa Hukum Hadapi Prabowo-Hatta

153727_141420_kpu44c.jpg

Tim Prabowo-Hatta akan mengajukan gugatan atas hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, KPU siap menghadapi gugatan dan menunjuk Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukum.

"Kita sudah diskusi untuk mengajukan kuasa hukum. Sama dengan pileg kemarin meneruskan kuasa hukum oleh Adnan Buyung Nasution," kata komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (25/7/2014).

Menurut Ferry, pihaknya siap menghadapi gugatan tim Prabowo-Hatta dan membuktikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara sudah berjalan sebagaimana mestinya.

"Yang pasti secara terbuka kita sudah melakukan proses yang ditentukan aturan main, dari mulai penghitungan, rekap berjenjang, bahkan di rekap nasional kita sudah berupaya setransparan mungkin," paparnya.

Terkait materi gugatan yang diajukan, Ferry mengatakan belum mengetahuinya. Namun KPU sudah memetakan daerah potensi digugat.

"Sekarang sudah dilakukan inventarisasi, mapping atau pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang problem termasuk kan yang mencuat itu Nias, Sampang, Papua, Jakarta. Empat kasus itu yang mencuat," kata mantan ketua KPU Jabar itu.

.
 
Weeaaaa Weaaaa,,,, Pak Bowo ngambeeekk~
Jadi nuntut ke MK kata na, kata na uga kalo perlu ke DPR! Oohohohohohoh,
Iyyaaa deehhh yg koalisi permen, eh, permanennya(?) nguasain setengah lebih parlemen sih yah, gampang ajah urusan jegal menjegal, wkwkwkwkkwkw~
Dai doakan Semoga koalisi na bertahan sampe akhir aja(?)

Au ah gelap, Yang jelas kalo ampe bapak Bowo minta pemilu diulang, Daina juga minta piala dunia diulang! Gak relaaaa Argentina kalaaaahhh ;A;

Messssiiiiiii T^T

*OOT

ps : kALO isa sih Daina minta THR diulang juga, LOL

*DibannedTiaGara2OOT
 
Last edited:
Tim Prabowo-Hatta Sebut Ada 265 Kotak Suara Tersegel Dibuka di Jakut

011756_prahatta.jpg

Tim Advokasi Prabowo-Hatta menyebut ada kejahatan yang terjadi dalam Pilpres 2014. Salah satu yang mereka sampaikan adalah yang terjadi di DKI Jakarta, yaitu penemuan kotak suara tersegel yang dibuka usai keputusan KPU.

"Ada kejahatan pemilu padahal
Pilpres ini untuk cari presiden dengan cara yang demokratis. Ada pelanggaran sejak masa kampanye, pemilihan, pasca pemilihan," kata anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Didiek Supriyanto.

Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers usai mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (25/7/2014). Dalam konferensi pers itu hadir anggota tim advokasi lainnya yaitu Mahendradatta, Firman Wijaya, Elza Syarief, dan Maqdir Ismail. Ada pula Akbar Tandjung, Fadli Zon, Yunus Yosfiah, dan Tantowi Yahya.

Didiek menyebut yang terjadi di DKI Jakarta sebagai suatu kejahatan Pemilu. Ia mengungkit tentang rekomendasi Bawaslu DKI untuk mengkroscek 5817 TPS.

"Kan kalau ada kesalahan dilakukan psu. Lalu Sudah ditetapkan tanggal 22 tanpa mengindahkan rekomendasi Bawaslu. Anehnya, selain protes kami di KPU diindahkan, tanggal 23 setelah keputusan kpu itu dikeluarkan, perolehan suara nasional itu dilakukan, terjadi pembukaan kotak suara," ucap politikus PAN ini.

Kejadian itu mereka temukan di Jakarta Utara. Kubu Prabowo-Hatta merasa dirugikan atas kejadian tersebut.

"Ini tanpa memberitahukan ke kami. Ada 265 kotak suara, padahal jelas disegel. Harusnya yang bisa membuka hanya atas perintah hakim MK," ujarnya.

"Yang kita khawatrkan adalah menghilangkan barang bukti," lanjut Didiek.

~detik
.
 
Last edited:
Bawaslu Ancam Laporkan Balik Tim Prabowo

d73tYWMK2s.jpg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membuktikan tudingan 265 kotak suara masih tersegel yang isinya akan dimusnahkan. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menantang tim Prabowo-Hatta untuk membuktikan tuduhan.

"Mereka bilang menemukan (kotak suara tersegel) itu, lalu katanya Panitia Pengawas Kecamatan membakar surat suara di dalamnya. Saya kira itu tuduhan serius. Kami akan cek itu betul atau tidak," kata Nelson di Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi pasangan Prabowo-Hatta Eggi Sudjana mengadukan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik lembaga penyelenggara Pemilu.

Eggi mengaku menemukan 265 kotak suara yang masih tersegel, namun isinya sudah dipindahkan ke dalam kardus untuk dimusnahkan. Artinya, menurut dia, surat suara dalam ratusan kotak tersebut belum dihitung perolehannya dan akan dimusnahkan.

Terkait akan hal tersebut, Nelson mengatakan Eggi Sudjana tidak dapat membuktikan hal tersebut, maka Bawaslu akan melaporkan Eggi ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. "Kalau itu tidak betul, saya kira kami (Bawaslu) juga berencana melaporkannya, karena itu fitnah dan mendelegitimasi pekerjaan pengawasan pemilu," kata Nelson.

~okezone
.
 
Permohonan Sengketa Hasil Pilpres Prabowo-Hatta Dinilai Kurang Kuat

060149_kejanggalan.jpg


Kubu Prabowo-Hatta melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam berkasnya ada beberapa kesalahan ketik dan data yang dinilai kurang kuat.

"Saya sudah baca, itu tidak cukup kuat untuk kemudian membalikkan keadaan. Baik itu dimenangkan atau pemungutan suara ulang," ujar pakar hukum tata negara Refly Harun kepada detikcom, Senin (28/7/2014) malam.

"Kalau dimenangkan, itu sangat sumir angka yang disebutkan dan terlihat sendiri kubu Prabowo-Hatta tidak melakukan tindaklanjut," tambahnya.

Menurut Refly, kubu Prabowo-Hatta menekankan pada peristiwa yang tidak biasa yang terjadi saat pemungutan suara. Padahal, menurut Refly, peristiwa yang tidak biasa kerap terjadi dalam proses elektoral.

"dalam pemilu, iregularitas itu belum tentu kecurangan. Terlebih yang dikemukan terkait Data Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dan tidak konsisten surat suara cadangan dan sebagainya," ujar Refly.

"Itu tetap disebut iregularitas tapi itu belum tentu kecurangan dan tidak bisa diketahui dan diverifikasi, apakah itu menguntungkan kubunya atau merugikan," tambah Refly.

Menurut Refly, untuk mengetahui DPKTb menguntungkan atau merugikan pasangan capres-cawapres tertentu hampir mustahil. Sehingga bukti yang disampaikan Prabowo-Hatta, bagi Refly, tidak kuat.

"Mencari hal-hal yan gtidak wajar, saya kira, 100 persen TPS mengalami iregularitas. Pemilu kita kan sangat kompleks, banyak sekali sifatnya unusual things," tutup Refly.

~detik
 
Back
Top