ada yang bilang tanah/bangunan yang sudah dibeli belanda dari pribumi secara sah dulu, tetap milik belanda secara hukum, kalau tidak salah salah satu yang dimaksud kota tua
ada yang bilang tanah/bangunan yang sudah dibeli belanda dari pribumi secara sah dulu, tetap milik belanda secara hukum, kalau tidak salah salah satu yang dimaksud kota tua