Bagaimana berasuransi dengan budget yang minim?

mitraca

New member
Saat ini semakin kita sadari pentingnya berasuransi untuk memberikan perlindungan bagi harta benda kita, bukan saja rumah / property tetapi juga kendaraan bermotor. Maraknya tingkat kejahatan dan padatnya arus lalu lintas bahkan sering terjadi serobot menyerobot kendaraan yang rawan kecelakaanpun kerap semakin sering terjadi saat ini.

Merasakan manfaatnya dari berasuransi, rasanya sangat disayangkan apabila property atau kendaraan kita tidak diasuransikan. Namun kita jadi berpikir ulang untuk memberikan perlindungan asuransi saat kita ketahui rate asuransi terbaru yang baru saja dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami kenaikan yang cukup significant dan terasa mahalnya terutama asuransi kendaraan. Kesamaan rate asuransi yang berlaku di semua perusahaan asuransi membuat semua perusahaan asuransi berbenah diri untuk memberikan layanan terbaik dan terpercaya bagi para nasabahnya.

Namun bagi kita yang memiliki budget yang minim pasti banyak pertimbangan untuk mengambil asuransi all risk seperti yang pernah dirasakan manfaatnya sebelumnya. Dalam hal ini ambillah keputusan tetap berasuransi hanya ambil manfaat yang essential / yang terpenting dari manfaat dasar asuransi itu sendiri yaitu asuransi Total Loss Only (TLO). Asuransi TLO memberikan manfaat asuransi penggantian apabila kendaraan yang kita miliki mengalami:

- Kerusakan akibat tabrakan (kerusakan mencapai 80%)

- Hilang karena tindakan pencurian / perampokan / perbuatan jahat lainnya

Pertanyaannya adalah bagaimana kalau kendaraan yang kita miliki hanya ambil manfaat TLO dan ada kejadian yang melibatkan kerugian pihak ketiga dan kita terkena tuntutannya. Waitt……. Jangan berkecil hati dulu; asuransi TLO dapat diberikan perluasan jaminan terhadap pihak ketiga (Tanggung Jawab Hukum / TJH) dan tambahan biaya preminyapun murah.

Sebagai contoh ilustrasi:

Plat mobil B

Harga mobil Rp. 154,000,000

Tahun buat 2014

Maka perhitungan premi rate kendaraan sebagai berikut:

Rate TLO 0.44% x Rp.154,000,000 =Rp. 677,600

Perluasan:

TJH Rp.26,000,000 x 0.75% =Rp. 195,000

Total premi yang harus dibayarkan =Rp. 872,600

Biaya premi + polis =Rp. 34,000

Grand Total Premium =Rp. 906,600

Biaya premi tersebut murah bukan? Dan sebagai pemilik mobil tetap dapat merasakan manfaat perlindungan dari berasuransi dan jika terjadi kecelakaan yang melibatkan tuntutan pihak ketiga, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir lagi karena ada penggantian dari pihak asuransi maksimum sebesar Rp.26,000,000.

Pemilik kendaraan cukup menambah biaya premi sebesar Rp.195,000 dan mendapatkan manfaat perlindungan dari tuntutan pihak ketiga sebesar Rp.26,000,000 selama satu tahun polis berjalan.

Mari hidup dengan Asuransi sekarang juga.... Jangan biarkan resiko kehilangan kendaraan mengintai. Dengan berasuransi tidak perlu khawatir pencurian karena sudah ada yang siap memberikan penggantian. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sharon di nomor 0821 9820 7682 atau Gaby Yong di 0856 7177 30 atau kunjungi web www.mitraca.com atau www.infoasuransimobil.com
 
Back
Top