Hati – hati lho… Parkir Liar Dendanya Mahal Banget

mitraca991

New member
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemprov DKI untuk melakukan penertiban atas sepak terjang kendaraan bermotor yang ada di kota Jakarta ini, salah satunya adalah parkir liar dimana saja seenaknya sehingga menimbulkan kemacetan yang cukup parah. Pemprov DKI tidak menyerah dan terus berupaya melakukan penertiban dan mendidik warganya agar disiplin dalam berkendaraan dan cara terbaru yang diterapkannya adalah memberikan sanksi terhadap parkir liar terhadap segala jenis kendaraan bermotor.


Operasi penertiban parkir liar tersebut merupakan instruksi dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan Perda No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemprov untuk menarik retribusi sebesar Rp 500.000 dari setiap kendaraan yang diderek dan agar jera pemilik mobil juga akan diberikan tilang dari kepolisian maksimal Rp 500 ribu saat mengambil kendaraan.
Mulai Senin, 8 September ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerjasama dengan Garnisun dan kepolisian, melakukan operasi penertiban parkir liar di beberapa wilayah di DKI Jakarta dan sebagai operasi tahap awal adalah di lokasi Tanah Abang, Jatinegara, Marunda, Kalibata, dan Stasiun Jakarta Kota.


Apabila didapati parkir liar oleh petugas, denda maksimal yang dimaksud sama seperti denda masuk busway, yakni sebesar Rp 500 ribu. Walau pengemudi hanya memarkirkan kendaraan sembarangan, denda tilang maksimal itu tetap diupayakan. Jika pemilik tak langsung mengambil kendaraannya dan menginapkannya di penampungan maka akan dikenakan lagi denda Rp 500 ribu. Penerapan tilang ini diberlakukan setelah pemilik mobil mengikuti prosedur pengambilan kendaraan dengan membayar retribusi derek dan menginap via ATM. Pelanggaran yang dilakukan akan dicatat Dishub DKI dan dilaporkan ke pihak kepolisian.


Dengan penerapan peraturan seperti ini diharapkan tertib lalu lintas bagi pengendaran mobil dan motor dapat terlaksana dengan baik membuat kota Jakarta menjadi lebih baik.
Jangan lupa juga mari berasuransi memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kendaraan anda dari kehilangan, pencurian, banjir dan bencana lainnya.
 
Last edited by a moderator:
parkir yg bener aja belum tentu aman.. apalagi yang liar.
pokoknya dari diri sendiri memulai dengan sesuatu yg benar
 
Apabila didapati parkir liar oleh petugas, denda maksimal yang dimaksud sama seperti denda masuk busway, yakni sebesar Rp 500 ribu. Walau pengemudi hanya memarkirkan kendaraan sembarangan, denda tilang maksimal itu tetap diupayakan. Jika pemilik tak langsung mengambil kendaraannya dan menginapkannya di penampungan maka akan dikenakan lagi denda Rp 500 ribu.
Bagus...bagus...biar pada kapok yang masih suka parkir seenaknya..
 
Back
Top