Menteri Susi Pudjiastuti Beli Pulau Ilegal di Aceh

resepmasakanindo

New member
Pulau-Menteri-Susi-di-Aceh.jpg


Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk membuat klarifikasi terkait beredarnya kabar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang menguasai Pulau Sevelak.

Gara-gara dikuasai pengusaha lobster tersebut, Puala Sevelak disebut berganti nama menjadi Pulau Susi. Menurut Nasir, agar tidak terjadi kesimpang siuran, lebih baik pihak berwenang segera menjelaskan duduk persoalan terkait status pulau yang terletak di Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue tersebut.

"Memang ada kegiatan bisnis di pulau itu, dimulai dari bisnis lobster. Kabar ini harus diklarifikasi Pemerintah Provinsi Aceh, atau Gubernur Aceh (Zaini Abdullah). Jadi, bukan Susi yang menjelaskan ke masyarakat," kata politikus asal Aceh itu kepada Republika, Jumat (14/11).

Nasir menjelaskan, pulau yang ramai dibicarakan publik itu memang tidak berpenghuni. Kendati begitu, tidak bisa sebuah pulau dikuasai atas nama pribadi.

"Susi harus dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, bukan menteri. Kalau kepemilikan pulaunya ilegal maka bisa dikenakan sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," saran Nasir.

Pulau Sevelak merupakan salah satu pulau terluat di wilayah Teupah Barat yang diperkirakan memiliki luas 500 meter persegi.

Pulau Sevelak yang belum terjamah dan tak berpenghuni saat ini telah dihuni karyawan perusahaan milik Susi itu dapat dijangkau dari dua desa terdekat, yakni Desa Salur dan Desa Lasengalu. Waktu tempuh dari desa terdekat melalui perjalanan laut kurang dari dua jam.

Penjualan pulau yang dilarang itu kini bermasalah. Jual beli Pulau Sevelak antara Susi Pudjiastuti, pengusaha lobster yang kini menjadi anggota kabinet Jokowi-JK, terjadi sekitar 2007. Jual beli tersebut tidak diketahui dan sempat dilarang aparat Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat.

Sumber : Pulau Menteri Susi di Aceh
 
Sebelum jadi Menteri sudah punya pulau itu, hanya prosesnya itu yang perlu dilihat. Sesuai dengan prosedur hukum atatu tidak. Perlu diusut tuntas tas tas
 
Back
Top