Pengertian Dan Manfaat Asuransi

faldi89

New member
vvvvv.jpg


Asuransi memang sangat bermanfaat untuk mengantisipasi sutu tindakan yang merugikan , asuransi di indonesia saat ini sedang berkembang, banyak masyarakan belum sadar betapa pentinganya asuransi, yang umum di gunakan di Indonesia yaitu asuransi mobil, motor, bangunan, kesehatan perjalanan, sebelum mengikuti asuransi ini dia pengertian dan manfaat asuransi.



PENGERTIAN ASURANSI

Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :

“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan dimana pihak Penanggung tersebut mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, agar memberikan pengganti terhadap tertanggung karena kecelakaan kerugian atau kehilangan keuntungan yang bisa diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau juga untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian yang di sepakati antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.

Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami oleh nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :

Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, atau kelalaian manusia, arus pendek.
Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan barang atau hal lainya karena pencurian.
Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
Banjir, Angin topan, badai, Gempa, Tsunami


MANFAAT ASURANSI

Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :

Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
Meningkatkan efisiensi, karena tidak khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak sekali tenaga, waktu dan biaya.
Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat juga memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
Pemerataan biaya, yaitu hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
Sebagai tabungan, karena jumlah yang akan dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini berlaku untuk asuransi jiwa.
Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
 
Back
Top