Info Asuransi Mobil Mewah

acamitraca

New member
7410093_20150102093342.jpg

Hanya sedikit perusahaan Asuransi Kendaraan (mobil) / Car Insurance yang memilki Asuransi Mobil Mewah seperti Porsche, Ferrari, Maserati, Aston Martin, Bentley, Maybach, Alfa Romeo, Mercedes-Benz, Audi, BMW, Jaguar, Lexus, Toyota Alphard, Camry dengan harga milyaran rupiah adalah fenomena tersendiri di industri Asuransi kendaraan bermotor di Indonesia.

Walaupun resiko kecelakaan apalagi pencurian atas mobil-mobil mewah tersebut terbilang sangat kecil resikonya, namun banyak perusahaan Asuransi tidak bersedia menjaminnya, alasannya apalagi kalo bukan biaya perbaikan yang sangat mahal, mereka memerlukan perlakuan khusus, spare parts khusus yang harus di-import, dan tentu saja bengkel khusus pula.

Terdapat beberapa perusahaan Asuransi yang menawarkan paket khusus pertanggungan Asuransi atas mobil mewah. Paket Jaminan yang diberikan mulai dari Total Loss Only (TLO), Comprehensive (All Risks), dan Comprehensive plus plus termasuk Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) dan Kecelakaan Diri Pengemudi dan Penumpang (PA), Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme dan Sabotase (RSCCTS) dan Bencana Alam Angin Topan, Badai, Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (AOG).

  • Total Loss Only (TLO) : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau jika biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang karena pencurian atau perampokan
  • Comprehensive :memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian
  • Third Party Liability (TPL): memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat penggunaan kendaraan bermotor tsb.

Paket Jaminan Comprehensive + RSCCTS + AOG + TPL + PA meliputi:
  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
  • Perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran
  • Kerusuhan, Pemogokan, dan Huru Hara, Terorisme dan Sabotase (RSCCTS)
  • Bencana Alam seperti: Angin Topan, Badai, Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami (AOG)
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (Limit Rp50,000,000)
  • Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang (Limit Rp10,000,000 per orang)
  • Biaya Pengobatan (Limit Rp1,000,000 per orang)
  • Rate untuk Asuransi mobil mewah berkisar 1% s/d 1.8% dari harga mobil

Usia mobil yang bisa diterima untuk Comprehensive s/d 5 tahun sedangkan untuk TLO s/d 10 tahun.

Data yang diperlukan untuk penutupan Asuransi Mobil Mewah ini adalah foto copy STNK atau Faktur Sementara untuk kendaraan baru serta nama dan alamat Tertanggung.

Jangan tunggu musibah datang menghampiri dulu baru merasakan perlu manfaat asuransi bagi mobil anda; tapi sedia payung sebelum hujan. Segera hubungi Sharon di 082198207682 atau Gaby Yong di 08567177306 untuk informasi lebih lanjut | www.mitracaonline.com
 
Back
Top