Ini dia jenis-jenis asuransi sepeda motor

Mr.Pedestrian

New member
201102-w-travel-fees-car-insurance.jpg


1. asuransi motor all-risk
Perlindungan sepeda motor anda dari resiko seperti kehilangan akibat pencurian, kerusakan akibat kecelakaan, biaya perbaikkan kendaraan dll.

Asuransi ini juga menawarkan perluasan jaminan seperti penipuan, penggelapan, hipnotis, agreed value (penggantian motor hilang yang dibayar penuh sesuai dengan nilai yang tertulis di polis, tidak ada penyusutan). Selebihnya sama seperti asuransi mobil contohnya TPL (Third Party Liability), Personal accident, biaya pengobatan akibat kecelakaan.

Adapun resiko yang tidak dicover oleh asuransi motor all-risk adalah huru-hara, kerusuhan, masa berlaku SIM sudah habis, berkendara tanpa SIM, polis dipindah tangankan tanpa sepengetahuan pihak asuransi, motor yang digunakan untuk balapan.

2. asuransi motor TLO (Total Loss Only)
Tidak berbeda jauh dengan asuransi motor all risk jenis perlindungan yang ditawarkan pun tidak jauh berbeda, seperti kehilangan motor, santunan jika pemilik meninggal akibat kecelakaan dengan sepeda motornya, kecelakaan yang menyebabkan sepeda motor tidak dapat dipakai lagi, dan tanggung jawab pihak ketiga.

Penggantian kerusakan akibat kecelakaan adalah berupa biaya yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan harga beli motor anda. Syarat pengajuan klaim untuk kerusakkan motor anda minimal 75 persen kerusakan.

Asuransi jenis ini cocok untuk motor dengan harga di bawah Rp 30 juta, yang memiliki resiko tidak terlalu besar
 
Tidak perlu asuransi segalam macem bre, kita bisa bertawakkal saja. Karena memang asuransi ini hanya membuat hidup menjadi galau dan tidak pernah syukur.
 
Back
Top