zakat 2,5%

arganto70

New member
Assalamualaikum wr.wb.
saya sudah berkeluarga dan bekerja bertanya tentang zakat, apakah zakat 2,5% dapat diberikan kepada kakak saya laki-laki yang tidak bisa bekerja karena kondisinya bisu tuli dan mata nya sdh buta karena tidak bisa melihat lebih dari jarak 1 m dan 7 tahun ini terkena stroke akut pula. atau zakat tersebut harus kita berikan keorang lain yang bukan keluarga, tolong informasi dan hukumnya apa ya , tksh
wassalam
 
sepertinya ga apa-apa den, saya juga kadang-kadang memberikan zakat sama keluarga saya yang lagi butuh, asal niat kita bener aja :D
 
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60)

Ayat tersebut bersifat umum, tidak menjelaskan secara khusus apakah jika orang yang tidak mampu adalah saudara kita sendiri, apakah dia juga termasuk ke dalam katagori orang yang berhak menerima zakat? Mengenai hal ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mereka berbeda pendapat, apakah saudara kandung seseorang termasuk orang yang berada dalam tanggungan hidupnya ataukah tidak? Namun pada intinya, mereka sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan hidup kita.

Menurut jumhur ulama, yang termasuk ke dalam tanggungan hidup seseorang hanyalah anak, isteri dan orangtua. Jadi, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka. Sedangkan saudara kandung baik kakak ataupun adik, tidak termasuk ke dalam katagori tersebut. Karena itu, bila saudara kandung tersebut termasuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan dalam QS. At-Taubah [9]: 60, maka zakat boleh diberikan kepadanya. Dalilnya adalah sabda Nabi saw. tentang orang yang memberikan zakat kepada keluarganya: "Dia memperoleh dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah (zakat)." (HR Bukhari)

menurut saiia bila seandainya ada saudara kandung kita yang kebetulan tidak mampu, maka kita tidak hanya berpikiran untuk memberikan zakat kepadanya. Alangkah baiknya bila kita berpikiran lebih jauh, yaitu bagaimana kita bisa selalu membantunya
 
Ayat tersebut bersifat umum, tidak menjelaskan secara khusus apakah jika orang yang tidak mampu adalah saudara kita sendiri, apakah dia juga termasuk ke dalam katagori orang yang berhak menerima zakat? Mengenai hal ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mereka berbeda pendapat, apakah saudara kandung seseorang termasuk orang yang berada dalam tanggungan hidupnya ataukah tidak? Namun pada intinya, mereka sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan hidup kita.

Menurut jumhur ulama, yang termasuk ke dalam tanggungan hidup seseorang hanyalah anak, isteri dan orangtua. Jadi, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka. Sedangkan saudara kandung baik kakak ataupun adik, tidak termasuk ke dalam katagori tersebut. Karena itu, bila saudara kandung tersebut termasuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan dalam QS. At-Taubah [9]: 60, maka zakat boleh diberikan kepadanya. Dalilnya adalah sabda Nabi saw. tentang orang yang memberikan zakat kepada keluarganya: "Dia memperoleh dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala sedekah (zakat)." (HR Bukhari)

menurut saiia bila seandainya ada saudara kandung kita yang kebetulan tidak mampu, maka kita tidak hanya berpikiran untuk memberikan zakat kepadanya. Alangkah baiknya bila kita berpikiran lebih jauh, yaitu bagaimana kita bisa selalu membantunya
setuju sama satria :D
 
Back
Top