Asuransi Tanggung Gugat Untuk Hasil Produksi (Product Liability Insurance)

acamitraca

New member

Asuransi Tanggung Gugat Untuk Hasil Produksi (Product Liability Insurance) menjamin seorang pengusaha terhadap risiko digugat pihak ketiga (umumnya konsumen dari produknya) akibat cedera badan (bodily injury) atau kerusakan harga benda (property damage) karena penggunaan hasil produksinya yang sudah berada di luar pengawasannya. Hasil produksi yang sudah beredar di pasaran.

Hasil produksi yang menimbulkan kerugian material maupun fisik bagi konsumen ini adalah biasanya akibat hal-hal sbb:

1. kesalahan desain atau konstruksi
2. kesalahan dalam proses pembuatan
3. kesalahan dalam pemberian penjelasan tentang penggunaan atau cara penyimpanannya, antara lain kesalaha cetak pada kemasan, brosur, dan lain sebagainya.

Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh penanggung dibatasi dengan :

1. Faktor wilayah
Penggantian kerugian hanya terhadap kerugian-kerugian yang terjadi di daerah tertentu, biasanya di Negara dimana perusahaan berdomisili. Batas wilayah dapat diperluas dengan Negara-jegara kemana barang-barang tersebut dieksport (untuk barang eksport)

2. Faktor waktu
Penggantian terbatas pada kerugian-kerugian yang terjadi dalam waktu tertentu yakni dalam tahun pertanggungan (annual aggregate limit)

3. Mengenakan deductible (risiko sendiri)


Penerapan premi didasarkan pada :

1. Jenis produk
2. Lamanya jangka waktu pertanggungan
3. Limit ganti rugi dan deductible yang telah disetujui
4. Volume penjualan barang-barang yang diproduksi
5. Hasil produksi dieksport kemana saja

Incoming search terms:
  • apa saja akibat dari pelalaian sebuah tanggung jawab
  • hasil produksi asuransi
  • nilai pertanggungan asuransi tanggung gugat hasil produksi
  • risiko tanggung gugat direktur

Sumber : http://asuransitanggunggugat.com/
 
Back
Top