Klaim Punya Orang Dalam, Nazar Ingin Kasusnya Ditangani Bareskrim

bukansensasi

New member
Centroone.com - Muhammad Nazaruddin menggunakan sejumlah cara agar perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan (Kemkes) tak ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan mengeluarkan sejumlah uang agar kasus yang tengah ditangani lembaga antirasah itu diambil alih Bareskrim Mabes Polri.

Hal itu mengemuka saat mantan Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Tunggul Parningotan Sihombing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/3/2015). Yulianis mengetahui hal tersebut langsung dari Nazaruddin. "Itu menurut Pak Nazar, lebih baik kasus flu burung diperiksanya di Bareskrim, karena bisa minta tolong di dalam," ungkap Yulianis saat bersaksi.

Yulianis mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya sempat dicecar oleh terdakwa Tunggul. Jaksa sempat keberatan atas pertanyaan terdakwa Tunggul dengan alasan demi keselamatan keamanan saksi Yulianis. "Keberatan majelis hakim untuk keamanan saksi tentang pertanyaan terdakwa," cetus salah seorang jaksa. Soal keselamatan yang mencam juga tak dipungkiri Yulianis.

Menurut Yulianis, keterangan tersebut pernah disampaikan dan termaktub dalam BAP-nya. "Iya, tapi di-BAP saya ada kok Pak," kata Yulianis. "Apa mau saudara saksi menjawab pertanyaan itu?," tanya ketua mejelis hakim kepada Yulianis. "Bisa (saya jawab). Di BAP saya ada beberapa nama Bareskrim, itu ada Pak Ito," jawan Yulianis. Mendengar pengakuan Yulianis, terdakwa Tunggul lantas menanyakan siapa sosok tersebut. "Pak Ito siapa?," tanya Tunggul. "Kabareskrim," jawab Yulianis.

Agar tidak memperpanjang pertanyaan tersebut, Majelis lantas memotongnya. "Tidak usah kita perpanjang, saya kira tidak ada gunanya bagi Sodara," ucap hakim. Lantaran hal itu mengancam keselamatan jiwa dan keluarganya, Tunggul tetap bersikukuh. "Saya juga merasa terancam, terganggu pikiran saya, kesehatan saya, jiwa saya terancam, maka persidangan kali ini, saya berharap ada pencerahan, ada penjelasan. Walaupun saya harus terancam dalam kondisi ini. Ancaman ini, saya hadirkan anak saya, beliau diikuti, kami merasa ada yang mengancam, ada yang mengikuti. Lalu saya juga diperiksa di Cipinang, saya sudah lapor ke jaksa, Bareskrim pun paksa kami harus amini yang tidak kami lakukan," tegas Tunggul.

Mendengar alasan tersebut, majelis akhirnya menanyakan apakah saksi mau menjawab lebih jauh hal itu. Yulianis pun mengaku tidak keberatan dan mau menjawabnya. Tunggul akhirnya kembali bertanya. "Saya tidak tahu tersangka di Bareskrim, dan ibu di BAP katakan, berikan sesuatu di Bareskrim Mabes Polri," tanya Tunggul.

Sebelum Yulianis mejawab, ketua majelis hakim mengatakan, "BAP sudah dibenarkan ya, Ito, Ika Waskita, AKBP Yeni, betul?" kata dia. Yualianis pun mebenarkannya. "Betul," singkat Yulianis. Pengakuan Yulianis itu pun dibantah Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi. "Saya nggak kenal sama dia, saya nggak kenal. Saya ketemu muka saja nggak pernah kok. Dia bisa aja, tapi buktinya engga juga kan, nggak ada itu, nggak mungkin, saya juga nggak kenal dia juga kok," tegas Ito.

 
Back
Top