JK : Tugas Luhut Bukan Eksekusi Program

heroycool

New member
Jakarta, POLEMIK penerbitan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang member kewenangan kebih kepada Kepala Staff Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan tidak terlalu dihiraukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.Namun kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo itu dinilai sebagai langkah mengurangi peran Wakil Presiden.

"Tanya saja sama yang mereka berkomentar begitu," kata Jusuf Kalla, di Jakarta (25/3/15).

Meski demikian, JK kembali mengingatkan bahwa tugas Luhut dan jajaranya bukan eksekusi program kerja, melainkan hanya melakukan pengawasan pelaksanaan program pemerintah.

"Namanya staf itu tidak boleh eksekusi. Yang membuat keputusan itu menteri, presiden dan menko," terangnya.

Sesuai Perpres, Luhut diberi kewenangan ikut mengendalikan program prioritas. Bahkan untuk memastikan program berjalan sesuai visi misi Presiden, Luhut juga bisa membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian.(bai)

cahaya.co
 
Back
Top