Saksi Akui Ada Usaha Pengamanan Bos Sentul City, Benarkah?

bukansensasi

New member
Centroone.com - Robin Zulkarnaen, anak buah Bos PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala atau Sui Teng membenarkan ada serangkaian pertemuan saat perwakilan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Yohan Yap ditangkap KPK. Yohan sebelumnya ditangkap saat bertransaksi suap dengan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Robin membenarkan hal itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap alih fungsi hutan di Bogor dengan terdakwa Cahyadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/3/2015). Dalam pertemuan tersebut membicarakan, agar seluruh karyawan PT Centul City maupun PT BJA tidak memberikan keterangan yang mengarah kepada Cahyadi. "Intinya jangan sampai membawa bapak," ungkap Robin.

Dalam kesaksiannya, Robin enggan mengakui jika dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk Yohan Yap di parkiran Supermarket Giant Jalan MH Thamrin Sentul City Bogor, Jawa Barat, pada 5 Februari 2014. Orang kepercayaan Sui Teng tersebut bersikukuh bahwa ia hanya menyerahkan uang Rp 100 juta ke Yohan. "Karena, uang tersebut merupakan imbalan dari PT BJA atas jasa Yohan mengurus izin di Pemda Bogor," terang Robin.

Hal berbeda justru diungkapkan Yohan. Menurut Yohan, uang yang diberikan Robin adalah Rp 1 miliar dan merupakan bagian dari suap untuk Rachmat Yasin atas rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor. "Kalo Robin mengelak itu urusan dia, karena yang saya alami seperti itu," ungkap Yohan.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Sutio pun menegur Robin bahwa ada ancaman bagi saksi yang berbohong di dalam persidangan. Robin pun hanya menjawab iya saja kepada hakim Sutio. "Ada pasal 21 (UU Tipikor) jika saudara berbohong dapat dijerat hukuman penjara. Jadi bersaksi yang benar," tegas Hakim Sutio.


 
Back
Top