[PARAH]Amankan Diri Dari KPK, Bos Sentul City Bagi-Bagi HP

bukansensasi

New member
Centroone.com - Upaya menghalang-halangi penyidikan Bos PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/3/2015). Hal itu mengemuka saat Anggota Biro Direksi PT Sentul City, Robin Zulkarnain memberikan kesaksian untuk terdakwa Cahyadi. Upaya menghalang-halangi penyidikan tersebut terkait komunikasi antara Cahyadi dengan sejumlah anak buahnya. Termasuk dengan Robin.

Beberapa telepon genggam disediakan Cahyadi agar komunikasi tak terendus pihak KPK. Robin tak menampik mendapatkan handphone (HP) dari bosnya itu. Pemberian HP itu dilakukan setelah mengetahui FX Yohan Yap ditangkap oleh KPK. "Pernah (diberi HP) dari Dian Purweni di Widia Chandra (rumaah Cahyadi Kumala). Kebetulan tanggal 9 saya di rumah beliau," kata Robin saat bersaksi.

Merespon pernyataan Robin, hakim langsung mencecarnya. "Takut apa jujur aja. Takut disadap KPK?," tanya Hakim Ketua Sutio Jumagi. Robin membenarkan jika dirinya dan Cahyadi takut disadap KPK. "Iya takut disadap KPK," kata Robin menjawab pertanyaan hakim Sutio. Jaksa KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan Robin pada poin 86. "Adapun maksud diberikan HP Smarfren ini agar komunikasi kami aman tanpa diketahui atau dilacak KPK," ungkap Jaksa KPK. "Ya katanya HP lama sudah engga steril. Antara pak Cahyadi dan Dian Purweni yang bilang," terang Robin mengamini BAP yang dibacakan itu.

Pemberian HP itu termaktub dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Cahyadi. Pemberian HP itu ditenggarai bagian dari upaya merintangi penyidikan. Pasalnya dengan HP itu, pihak Cahyadi mudah menghubungi anak buahnya untuk diatur dalam memberikan kesaksian di KPK. Selain didakwa merintangi penyidikan terkait perkara suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi juga didakwa menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Swie Teng disinyalir memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya setelah F.X Yohan Yap ditangkap KPK. Cara lainnya yakn, memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen-dokumen yabg berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan seluas 2.754,85 Ha atas nama PT BJA dan dokumen-dokumen lainnya terkait PT BJA yang ada di kantor Cahyadi di Gedung Menara Sudirman Kavling 60 Jaksel, ke tempat lain.

Atas perintah Cahyadi, Teutung Rosita melakukan pengepakan dokumen di lantai 25, sedangkan Dian Purwehny alias Dian, Rosselly Tjung, Lusiana Herdin dan Tina S Sugiro melakukan pengepakan dokumen di lantai 27. "Mereka dibantu oleh para staf dan office boy untuk selanjutnya dokumen-dokumen tersebut disembunyikan ke beberapa tempat di luar kantor terdakwa," ungkap Jaksa KPK membacakan surat dakwaan.

Cahyadi selanjutnya pada 9 Mei 2014, memerintahkan Dian Purwheny selaku pengelola keuangan pribadi Cahyadi untuk membeli handphone untuk dibagikan kepada karyawan. Antara lain kepada Cahyadi, Dian Purhweny, Rossely Tjung, Tina Sugiro, Lusiana Herdin, Dodi Abdul Kadir, Tantawi Jauhari Nasution, Robin Zulkarnain dan Elfi Darlis. "Yang menurut terdakwa agar komunikasi di antara mereka melalui handphone tersebut tidak dapat disadap oleh KPK," ujar Jaksa.

 
Back
Top