Punya Asuransi Mobil dan Mau Nerjang Banjir? Baca Dulu 5 Hal Ini

acamitraca

New member
mobil-terobos-banjir.jpg

Bagi pemilik mobil yang telah diasuransikan, sebelum menerjang banjir sebaiknya perhatikan terlebih dahulu beberapa hal berikut:

1. Perhatikan Isi Polis
Luangkan waktu untuk memperhatikan dan membaca kembali isi polis. Hal ini sangat penting untuk mengetahui apakah asuransi Anda sudah meliputi pertanggungan kerusakan mobil yang disebabkan banjir. Dalam asuransi hal ini dikenal dengan istilah ‘perluasan’.

2. Tambah perlindungan
Jika perluasan banjir belum termasuk ke dalam perlindungan asuransi yang Anda beli,
sebaiknya segera hubungi perusahaan asuransi terkait dan mintalah untuk menambahkan hal tersebut ke dalam asuransi Anda.

3. Sudah terlindungi bukan berarti bebas melibas banjir
Bagi Anda yang sudah memiliki perluasan banjir, sebaiknya tidak lantas bebas menyusuri jalanan yang tergenang banjir. Ingat, mencegah lebih baik daripada mengobati.

4. Perhatikan hal-hal yang menggugurkan klaim
Meski sudah memiliki perluasan banjir, ada beberapa hal yang bisa menggugurkan klaim, seperti memaksakan menerobos banjir atau berkendara tanpa surat-surat resmi. Itulah pentingnya membaca dan memahami isi polis.

5. Jaga perilaku selama menyetir
Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara Anda dan perusahaan asuransi hingga menyebabkan klaim ditolak, Anda bisa menanyakan isi polis kepada petugas asuransi secara rinci. Kiat ini dapat dijadikan acuan bagi para pengendara, khususnya pemiliki asuransi mobil, agar terhindar dari masalah yang diakibatkan banjir. Namun yang paling penting, pengendara sangat disarankan untuk menjaga perilaku selama menyetir. Kelalaian kecil bisa berkakibat buruk bagi Anda dan pengguna jalan lainnya, terutama saat musim hujan seperti ini di mana kondisi jalanan menjadi licin sehingga menyebabkan akselerasi kendaraan berkurang.Dengan menerapkan perilaku dan pengetahuan yang cukup mengenai berkendara aman dan isi polis asuransi, musim hujan tentunya tidak akan menghalangi aktivitas Anda sehari-hari.

Sumber : www.infoasuransimobil.com
 
Back
Top