Mengapa Singapura Melarang Permen Karet

rianyan

New member
Singapura, LEE KUAN YEW yang meninggal pada hari Senin (23/3/15) pada usia 91 tahun, terkenal sebagai orang yang paling berpengaruh menjadikan Singapura dari pelabuhan kecil menjadi pusat perdagangan global. Dia juga orang yang keras terhadap kerapihan dan perilaku yang baik. Salah satu kebijakan yang paling kontroversi di Singapura adalah larangan adanya permen karet.

Pelarangan permen karet pertama kali dilontarkan pada tahun 1983. kegiatan mengunyah permen karet menyebabkan masalah serius mengenai pemeliharaan fasilitas publik di Singapura. Mereka yang mengunyah permen karet seringkali membuang bekas permen karetnya di kotak surat, lubang kunci, tombol lift, lantai, tangga, kursi, meja dan trotoar.

Hal ini menyebabkan pembengkakan biaya perawatan dan merusak peralatan kebersihan juga. Pada tahun 1987, MRT mulai beroperasi di Singapura. Para pengunyah permen karet yang tidak bertanggung jawab mulai menempelkan sisa permen karet ke sensor pintu MRT. Akibatnya pintu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Akhirnya pada Januari 1992, pemerintah memutuskan larangan mengunyah permen karet. Kegiatan ini juga mencakup mengimpor, menjual dan memproduksi permen karet. Menurut hukum Singapura, tindakan mengunyah permen karet dapat diasosiasikan dengan kegiatan menyampah atau mengotori fasilitas publik.

Denda yang diberikan kepada yang melanggar yaitu 500-1000 Dollar Amerika (kurang lebih Rp 65 juta-Rp 120 juta). Bagi yang berkali-kali melanggar dikenakan denda sampai 2000 Dollar Amerika (kurang lebih Rp 240 juta) dan diberikan hukuman membersihkan fasilitas publik dengan menggunakan jaket berwarna terang. Media juga diundang untuk meliput kegiatan hukuman tersebut sehingga menimbulkan efek malu dan jera.

Pada 2004 aturan ini sedikit dilonggarkan, penjualan permen karet yang memiliki manfaat kesehatan seperti permen karet untuk kesehatan gigi dan permen nikotin untuk membantu orang berhenti merokok mulai diperbolehkan. Tetapi permen karet ini hanya bisa dijual di apotik dan pembeli harus menunjukkan identitas ketika membelinya. Bagi apoteker yang tidak melaporkan daftar pembeli permen karet jenis tersebut dapat didenda sampai 2940 dollar (krang lebih Rp 350 juta) dan dipenjara selama satu tahun.

Larangan itu tetap menjadi salah satu aspek yang paling terkenal di kehidupan Singapura, bersama dengan hukum negara terhadap sampah, grafiti, menyeberang jalan, meludah, buang ingus sembarangan dan kencing sembarangan. (Jika toilet umum, secara hukum diwajibkan untuk menyiram). Singapura merupakan negara yang mampu melampaui negara-negara maju lainnya dalam hal kebersihan dan sistem transportasi yang efisien. (nrl)

cahaya.co
 
Back
Top