Hakim Diminta Langsung Gugurkan Praperadilan Sutan

bukansensasi

New member
Hakim tunggal Asiadi Sembiring diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk langsung menggugurkan praperadilan tersangka Sutan Bhatoegana. Sebab, lembaga superbody ini telah melimpahkan perkara pokoknya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Demikian disampaikan Anggota Biro Hukum KPK, Nur Chusniah usai membacakan jawaban atas permohonan praperadilan tersangka Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015). Dikatakan Nur, pengguguran tersebut sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebutkan, bahwa jika pengadilan sudah mulai memeriksa perkara pokoknya, maka praperadilan menjadi gugur. "Kita sampaikan, bahwa sebaiknya hakim praperadilan melakukan penetapan pengguguran permohonan praperadilan ini. Sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP dalam suatu perkara sudah mulai dilakukan pemeriksaan, sedangkan dalam pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur," ucap Nur.

Poin tersebut disampaikan KPK dalam jawaban atas permohonan praperadilan Sutan. KPK masih menyampaikan jawaban meski harusnya perkara praperadilan yang dimohonkan politisi Partai Demokrat itu sudah gugur. "Itu salah satu tanggapan kami, karena kemarin materi pokoknya sudah dipersidangan dan sudah ditanyakan identitas terdakwa. Tapi ini masih dilanjutkan," cetus Nur.

KPK akan menyampaikan bukti pelimpahan dan penetapan sidang perkara dugaan korupsi terdakwa Sutan Bhatoegana yang sudah dilimpahkan dan mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ke PN Jaksel. Hakim praperadilan Asiadi Sembiring, kata Nur, harusnya langsung membuat penetapan agar KPK fokus mengadapi perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Nanti akan kita buatkan bukti surat-surat pelimpahan dan penetapan sidangnya. Mungkin ini kewenangan hakim untuk gugur atau tidaknya. Selanjutnya kewenangan hakim praperadilan. Kami berharap seperti itu. Jadi kami fokus pasa perkara pokoknya," tandas Nur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dalam dugaan korupsi atas penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sutan sendiri telah ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.



SUMBER BERITA

NO COMMENT :|​
 
Back
Top