RUU larangan kawin siri, setuju?

gak setuju karena dalam agama kawin siri dalam agama islam di perbolehkan koq yg gak boleh tu menikahi anak dibawah umur
 
Aku bingung apa sih bedanya nikah siri (biasanya di saksikan keluarga aja) dan Nikah di tempat lain (bukan di mana dia berdomisili) tanpa urus surat surat, hanya datang , ketemu penghulu, 2 saksi (bukan dari pihak masing masing, tapi di bayar) dan surat nikah dah siap , biasanya di daerah... Mohon pencerahannya dari teman teman II yg mengerti.
 
kawin siri secara agama sah. bukannya menyalahkan agama, tapi memang pada jaman nabi sepertinya memang belum diatur menikah secara agama.
dengan berkembangnya dunia, maka permasalahan - permasalahan perkawinan semakin nyata. dan lagi - lagi pasti pihak wanita yang dirugikan.
negara hanya memfasilitasi warganya, agar punya alat bukti yang sah yang diakui negara bila terjadi permasalahan di hari esok.

intinya RUU larangan kawin siri :SETUJU
 
Nggak lah..Kalo saya punya anak perempuan, trus suaminya diem-diem nikah lagi. Oww Noo...Gw kebiri tu orang (yg jelas gak isded), biar gak ada cewe yg mau sama tu orang. Hanya Gusti Allah yg bisa sembuhin tu orang. Maaf, anak gw..berlian gw.

he..he.. terus.. karena anak elo berlian elo.. seandainya kasusnya dirubah..
anak elo yang nuntut bahwa dia ingin diperbolehkan utk menikah siri dengan seseorang (apakah karena si orang tsb sudah punya istri atau sebab lain yang melandasi pertimbangan anak anda)... kalo nggak di izinkan, dia akan merasa sengsara seumur hidupnya..
apakah anda akan menolaknya..?? atau... mengizinkannya..??
ingat.. anak anda berlian anda.... sampai anda rela melakukan penganiayaan untuknya...
he..he..


agama jauh lbh tau dpd manusia yg sok tau, hdup kwin siri...

hampir setuju...

LANJUTKEN!!!!!

intinya.. jangan sampai kita membuat hukum / peraturan (untuk seluruh manusia di Indonesia) hanya berdasarkan pemikiran kita sendiri.. apalagi berdasarkan setuju atau tidaknya kita tentang hal tersebut..
pasti ada alasannya agama mengizinkan pernikahan sirri..
pelajari dulu sebaik baiknya..
jangan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh agama..
Nabi Muhammad SAW aja ditegur oleh Allah terkait pelarangan apa yang tidak dilarang oleh Allah..
apalagi kita yang cuma manusia biasa nan cupu....
wekekekek...
 
Saya adalah orang awam ingin terus dan terus belajar agama, insyaAllah menjadi lebih baik.

saya mengutip dari : http://www.mail-archive.com/belajar-islam@yahoogroups.com/msg00228.html

----------------------------------------------------------------------

Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada
dua macam yaitu :
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat
lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.

Maka,
Untuk pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka
pernikahan seperti ini adalah batil dan tidak sah. Demikian madhzhab dari
kebanyakan ulama. Dalilnya

Firman Allah (yang artinya)
"Apabila kamu menceraikan istri istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka
janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka nikah dengan (mantan) suami
mereka ..." (Al Qur'an 2: 232).

Sebab turunnya ayat ini, yaitu:
Dari Hasan Al Bashri berkata:
"Ma'qil bin Yasar menceritakan kepadaku bahwa ayat (Janganlah engkau
menghalangi mereka) turun mengenai dirinya". Beliau berkata selanjutnya:
"Saya menikahkan saudariku dengan seseorang, lalu dia menceraikannya sampai
tatkala sudah habis masa iddahnya, lalu dia datang lagi untuk meminangnya.
Maka saya pun berkata padanya:
"Saya telah menikahkan engkau dan memuliakanmu lalu engkau menceraikannya,
kemudian sekarang engkau datang untuk meminangnya lagi, Demi Allah engkau
tidak akan kembali lagi padanya selama lamanya." Padahal sebenarnya dia itu
seseorang yang tidak bermasalah, juga saudariku pun ingin kembali padanya.
Maka turunlah firman Allah : (Janganlah engkau menghalangi mereka). Maka
saya berkata : "Sekarang saya akan melakukannya Ya Rasulullah."
Lalu saya pun menikahkan keduanya." (HR. Bukhari 5130, Abu Dawud 2087,
Tirmidzi 2981).

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata : "Ayat ini adalah dalil yang
paling tegas tentang disyaratkannya wali, karena seandainya tidak maka
larangannya tidak akan berarti. Imam Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa tidak
diketahui ada seorang sahabat pun yang menyelisihi hal ini. " (Fathul bari 9
/ 187).

Dari hadits kita ketahui,
Dari Aisyah Radhiyallahu'anha berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa
sallam bersabda: "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka
nikahnya bathil - tiga kali-" (HR. Ahmad 6/156, dll dengan sanad shahih.
Lihat Al Irwa 6/242/1840).


Kemudian,
Pernikahan dipandang sah bila dipenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
1. Adanya calon suami dan calon istri
2. Adanya wali
3. Adanya dua saksi yang adil
4. Ijab dan qobul

Dengan demikian pernikahan dipandang sah bila terpenuhi syarat rukun
tersebut, meskipun tidak dicatatkan di KUA.
Al Ustadz Ahmad Sabiq menasehati,
1. Apabila pemerintah muslim di sebuah negri memerintahkan untuk melaporkan
akad nikah pada suatu badan resmi semacam KUA dan semisalnya maka wajib
menjalankannya.
2. Menjaga diri dari hal hal yang membuat orang berburuk sangka pada kita
adalah sesuatu yang diperintahkan.


----------------------------------------------------------------------
Jadi bukan bermaksud mengharamkan sesuatu yang dibolehkan dalam agama, namun untuk mencari kemashlatan bersama pada keluaga antara suami, istri atau anak jika saja (naudzubillah) di hari esoknya terdapat suatu perselisihan yang berakibat pada perceraian. karena tetap saja istri (wanita) dan anak adalah dipihak yang lemah karena tidak diakui negara. bukankah agama islam mengajarkan untuk melindungi mereka?

Ada 7 kerugian pernikahan sirri bagi anak dan istri yang terjadi di lapangan:
1.Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami.
2.Penyelesaian kasus gugatan nikah sirri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat.
3.Pernikahan sirri tidak termasuk perjanjian yang kuat (mitsaqon ghalidho) karena tidak tercatat secara hukum.
4.Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran. Karena untuk memperoleh akte kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah.
5.Dalam hal faraidz, anak tidak menerima waris.
6.Istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja.
7.Apabila suami sebagai pegawai, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.

semoga kita semua dalam lindungan Allah swt. amien

wallahu a'lam
 
sepakat sama pak dokter

kenyataannya kawin siri skr lebih banyak mudhorotnya. salah satu dirugikan. pastinya pihak perempuan
 
betul sekali... maka.. yang perlu dilakukan adalah advokasi..
perluas pemahaman bahwa kerugian nikah siri itu begitu dan begini kepada sebanyak mungkin masyarakat...
tapi....
gak juga jadi dukung mendukung RUU Pelarangan Nikah Siri...
gak harus pake RUU RUUan..
kalo mau lewat Undang Undang.. mendingan amandemen UU pernikahan.. agar mengakomodir pernikahan sirri berikut segala aspeknya.. hak dan tanggung jawab istri - suami, hak warisnya dsb.....

Di negara kita Indonesia tercinta ini.. gak pernah ada pemerintahnya menyatakan sebagai pemerintah muslim....

kemudian.. di Negara kita Indonesia tercinta ini.. bisa dibuatkan perjanjian, yang akan mengikat bagi pembuatnya sebagai undang undang.. ada tuh di KUH perdata
NIkah sirri pun bisa demikian.. bikin perjanjiannya.. dsb...

yang kita lihat selama ini adalah nikah sirri yang hanya sebagai cara berkelit aja.. emang jadinya nggak bener.. karena memang sudah dilandasi oleh niat yang nggak bener dari para pelakunya...

kalo yang niatnya bener mah jadi jadi aja kok...

sepanjang yang saya ketahui sampai sejauh ini demikian.. mohon pencerahan dari teman teman yang lain....
 
Alhamdulillah, paling tidak pada prinsipnya sepakat kalo nikah sirri merugika.

sekarang paling tidak hanya teknis dilapangannya seperti apa. kita bisa mulai dari diri kita sendiri, orang - orang disekitar kita dan lebih luas lagi. Mencari solusi yang lebih baik.

Ajarkan kepada mereka manfaat dan mudharat nikah sirri.
Semoga Allah swt selalu melindungi kita. Amien
 
Perlu diketahui, pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada
dua macam yaitu :
1. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
2. Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat
lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.
 
Mbak Delapan Jagad...... Aku setuju dengan pendapatmu...
Aku cenderung tidak setuju dengan UU anti kawin siri....
Kalo kawin siri biasanya fokusnya pada orang Islam.... Yang jadi permasalahan adalah :
1. Antara Cowok-cewek ada ikatan di antara keduanya tidak? kalo ada, kebanyakan di antara mereka udah ML duluan (walaupun main umpet)
2. Kalo antara cewek-cowok tidak ada ikatan... biasanya cewek hanya berstatus penjaja (alias jual jasa pelayanan)... pada cowok yang kegatelan...
Kalo demikian kan jadi nya malah lebih berbahaya... (agama melarang, penyakit menyerang)
3. Alternatif ke tiga.. untuk mengurangi dosa yang berkembang (ber +) ya solusinya kawin siri....
Toh kawin siri tujuan nya bukan hanya mencari kebebasaan saja... tapi juga menghalalkan di antara keduanya....
ada tambahan lain?
 
bukannya kawin siri itu ga sah dimata islam?perasaan aku prnh baca,tapi ga yakin,lupa2 inget.. ada yg tau???
 
----------------------------------------------------------------------
Jadi bukan bermaksud mengharamkan sesuatu yang dibolehkan dalam agama, namun untuk mencari kemashlatan bersama pada keluaga antara suami, istri atau anak jika saja (naudzubillah) di hari esoknya terdapat suatu perselisihan yang berakibat pada perceraian. karena tetap saja istri (wanita) dan anak adalah dipihak yang lemah karena tidak diakui negara. bukankah agama islam mengajarkan untuk melindungi mereka?

Ada 7 kerugian pernikahan sirri bagi anak dan istri yang terjadi di lapangan:
1.Istri tidak bisa menggugat suami, apabila ditinggalkan oleh suami.
2.Penyelesaian kasus gugatan nikah sirri, hanya bisa diselesaikan melalui hukum adat.
3.Pernikahan sirri tidak termasuk perjanjian yang kuat (mitsaqon ghalidho) karena tidak tercatat secara hukum.
4.Apabila memiliki anak, maka anak tersebut tidak memiliki status, seperti akta kelahiran. Karena untuk memperoleh akte kelahiran, disyaratkan adanya akta nikah.
5.Dalam hal faraidz, anak tidak menerima waris.
6.Istri tidak memperoleh tunjangan apabila suami meninggal, seperti tunjangan jasa raharja.
7.Apabila suami sebagai pegawai, maka istri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun suami.

semoga kita semua dalam lindungan Allah swt. amien

wallahu a'lam

ini gw setuju banget.....

walaupun gw cowo n gw bukan produk kawin siri tapi gw ngga mau kalo punya saudara perempuan atau anak perempuan gw dinikahin dengan cara begini......

gw ngga mau punya keluarga yang statusnya anak haram di akte kelahirannya akibat produk kawin siri.....

agama sih agama tapi kalo daftar sekolah dan cari kerjaan kan pake akte kelahiran......ngga mungkin kan sekolah atau kantor nanya ke Tuhan apa si anak ini anak sah atau haram........
 
bukannya kawin siri itu ga sah dimata islam?perasaan aku prnh baca,tapi ga yakin,lupa2 inget.. ada yg tau???

maap ni gw belum pernah nikah... tapi kawinnya udah.. wkaka.. bcande..

kawin siri itu bukannya nikah menurut agama mbak yu..??

syarat menikah menurut agama apaan ya..

setau ku, kawin siri dimata agama sah.. tapi dimata hukum tidak..

jadilah hal yang seperti sekarang..
ditanya "kok baru nikah januari 2009 kemarin, juli nya udah melahirkan..??", trus dijawab "saya sudah menikah secara siri sebelumnya pada bulan oktober 2008"..

biasa nikah siri dijadikan tameng seperti itu... mohon pencerahannya bagi yang belum kawin2 ini...
 
kawin sirri pada sejarahnya biasa dilakukan pada keadaan perang, sehingga tidak ada pemerintahan (ulil amri). nah apakah negara ini dalam keadaan darurat/perang?? hehehe.. mengikuti perundang2an yg berlaku dlm sbuah negara juga termasuk konteks beragama. jangan dibentur2kan gtu dunkz, kejedot ntar.. :D jayalah negeri ini..
 
kawin sirri pada sejarahnya biasa dilakukan pada keadaan perang, sehingga tidak ada pemerintahan (ulil amri). nah apakah negara ini dalam keadaan darurat/perang?? hehehe.. mengikuti perundang2an yg berlaku dlm sbuah negara juga termasuk konteks beragama. jangan dibentur2kan gtu dunkz, kejedot ntar.. :D jayalah negeri ini..

lha.. terus.. kalo dibikinin RUU larangannya.. ntar jadi runyam gak bro..??
kalo misalnya negara lagi darurat.. apa sempet ngapus itu undang undang lagi..??
 
Back
Top