HRD PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Divonis 2 Tahun Penjara

bukansensasi

New member
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonius Bambang Djatmiko. Antonius juga divonis denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Antonius dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan uang suap sebesar Rp 15,050 miliar kepada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Antonius disebut memberikan uang yang berasal dari perusahaannya secara reguler dan non reguler kepada Fuad Amin secara bertahap. Tahap pertama diberikan secara rutin sebesar Rp 50 juta setiap bulan pada periode bulan Juni 2009 hingga bulan Juni 2011. Total keseluruhan pemberian tahap pertama mencapai Rp 1,250 miliar.

Tahap kedua, setoran yang diberikan meningkat jadi Rp 200 juta setiap bulan dari Juli 2011 hingga Desember 2013 dan Februari 2014. Jumlah totalnya mencapai Rp 3,2 miliar.

Tahap ketiga, setoran kembali meningkat menjadi sebesar Rp 600 juta setiap bulan dari Maret 2014 hingg November 2014. Pada tanggal 1 Desember 2014.

Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atau balas jasa lantaran Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya. Selain itu juga telah memberikan dukungan untuk PT MKS pada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.

"Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur HRD PT MKS memberikan uang kepada Fuad Amin berjumlah Rp 15,050 miliar sebagai imbalan," ungkap Hakim Anggota Ugo.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap perantara suap yang merupakan orang kepercayaan Fuad yakni Abdur Rouf pada 1 Desember 2014. Antonius dinilai telah terbukti bersalah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," tutur Hakim Ketua Prim Haryadi.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Bambang. Hal yang memberatkan adalah Bambang tak memberi dukungan pada pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum," terang Hakim Prim.

Menanggapi vonis tersebut, Bambang menyatakan menerimanya. Hal berbeda dikatakan Jaksa KPK. Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Dengan begitu, perkara Bambang belum berkekuatan hukum tetap.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap Jaksa KPK.




SUMBER BERITA

Wow.. diberi keringanan karena sopan

*Speechless​
 
Back
Top