Mantan Bupati Indramayu, Yance, Divonis Bebas

adienoviyani

New member
mantan-bupati-indramayu-yance_20150601_132141.jpg






Mantan Bupati Indramayu Irianto MS. Syafiuddin alias Yance divonis bebas
oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin 1/6/2015.

Mantan Bupati Indramayu yang merupakan terdakwa dalam kasus
pembebasan lahan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumur Adem di Indramayu


Majelis hakim menyatakan, Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah
melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan dalam proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
Hal itu sebelumnya didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
 
Back
Top