KPPU: Temasek Bersalah

urhee

New member
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) menyatakan Grup Temasek bersalah mempunyai kepemilikan silang pada dua perusahaan telekomunikasi Indonesia yaitu Indosat dan Telkomsel.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang Majelis Komisi kasus Temasek yang digelar di Ruang AudioVisual, Kantor KPPU, Jakarta, Senin (19/11), dipimpin oleh Syamsul Maarif dan didampingi oleh anggota komisi Tresna Soemardi, Didik Akhmadi, Erwin Syahril, dan Sukarmi.

KPPU menyatakan Grup Temasek untuk membayar denda Rp25 Miliar, dan Temasek diminta melepas kepemilikan saham di Indosat atau Telkomsel dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Temasek juga diharuskan melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada perusahaan yang sahamnya dilepas tersebut. Pelepasan saham dilakukan dengan cara masing-masing pembeli dibatasi pembeliannya lima persen dari total saham yang dilepas. Pembeli harus tidak berasosiasi dengan Grup Temasek Holding ataupun pembeli lain dalam bentuk apapun.



SUMBER: Antara
 
Akhirnya, keadilan "mulai" muncul di negeri ini!!!

Pikir punya pikir, pengalihan indosat terjadi di jaman pemerintahan megawati. Telkomsel juga?

Para pengamat ekonomi sudah memperingatkan ttg hal monopoli ini. Tapi tetap diloloskan parlemen & pemerintahan saat itu!! Proses belum selesai, masih ditunggu reaksi temasek.

Good news, buat pemakai telepon selular indosat/telkomsel, diberi ruang untuk menuntut charge yang terlampau mahal yang sudah dibebankan selama ini!! Koordinasi sama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia aja...

NOTE: Ingat gak, Perdana Mentri Thailand, Thaksin Shinawatra jatuh karena kasus penjualan perusahaan telekomunikasi Thai ke perusahaan Singapura?!? This cannot be good for Megawati's campaign..
 
Back
Top