Apa yang Terjadi Dengan Dahlan Iskan ?

bukansensasi

New member
Apa yang Sedang Terjadi Dengan Dahlan Iskan ?

ALL ABOUT DAHLAN ISKAN !!

AAEYdXB.gif


Dahlan Iskan Diperiksa Terkait Korupsi Proyek Gardu PLN

AAEYdXB.gif

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa mantan ‎Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan. Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 trliun.

Dahlan yang diperiksa kapasitasnya sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terkait kasus itu telah tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Pieter Talaway. Tanpa banyak bicara, lelaki yang tampil mengenakan kemeja warna cream itu langsung masuk ke ruang Pidsus untuk menjalani pemeriksaan. "Nanti saja setelah pemeriksaan," singkat Dahlan, di Kejati, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara dengan nilai proyek mencapai Rp 1,063 sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek ini belakangan justru terbengkalai. Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut di LP Cipinang selama 20 hari ke depan.

Kesembilan tersangka yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).

Kemudian, ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎



AAEYdXB.gif


Diperiksa Terkait Korupsi, Dahlan Iskan Bilang Menarik

AAEYdXB.gif

Nama mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan masuk dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara, tahun anggaran 2011-2013.

Hal itu mengemuka lantaran mantan Menteri BUMN itu masuk sebagai salah satu pihak yang ikut diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp 1 triliun lebih itu pada hari ini, Kamis (4/6/2015).

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi hampir delapan jam, Dahlan enggan memberikan banyak keterangan kepada awak media. Dahlan justru menyebut pemeriksaan yang dilakoninya memberikan pengalaman yang menarik. "Menarik juga punya pengalaman diperiksa jadi saksi, bisa belajar banyak," ungkap Dahlan di Kejati DKi Jakarta, Jaksel.


Meski dicecar sejumlah pertanyaan, Dahlan tak bergeming. Tanpa merinci, dia mengaku banyak dicecar pertanyaan oleh penyidik. "Banyak, banyak," tandas Dahlan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman tak menampik bahwa Dahlan banyak dicecar pertanyaan oleh penyidik. "Dari pemeriksaan yang bersangkutan, tim penyidik mengajukan 44 pertanyaan," ucap M Adi Toegarisman. Adi pun tak memungkiri jika pihaknya menilisik sejumlah kejanggalan terkait proyek tersebut. Diantaranya terkait penganggaran dan pembayaran proyek yang bertentangan dengan Keputusan Presiden (Kepres) karena menggunakan sistem material onset.

Diketahui, Dahlan menjalani pemeriksaan untuk Direktur Utama (Dirut) PT Arya Sada Perkara, tersangka Egon. Penyidik langsung mengevaluasi hasil pemeriksaan. Informasi yang dihimpun, Dahlan akan kembali diperiksa untuk tersangka Egon pada Jumat, (5/6/2015). "Sistem pembayaran proyek ini menggunakan material onset. Sesuai Keputusan Presiden, seharusnya sesuai dengan perkembangan (pembangunan), bukan berdasarkan pembelian materialnya," ungkap Adi.


Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus ini telah menetapkan 15 orang tersangka. Kasus ini bermula saat PT PLN (Persero) melakukan kegiatan pembangunan sebanyak 21 Gardu Induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang dananya bersumber dari APBN sebesar Rp 1.063.700 .832.087 untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013.



AAEYdXB.gif

Hindari Kepungan Media, Dahlan Iskan Salah Naik Mobil

AAEYdXB.gif

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sempat salah masuk mobil saat hendak bertolak meninggalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jaksel, Jumat (5/6/2015).

Hal itu terjadi setelah bos Jawa Pos Grup itu menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013. "Kapasitas saya sebagai saksi sudah memberi keterangan, tanya saja ke Pak Jaksa," singkat Dahlan di Kantor Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dahlan salah masuk mobil yang akan ditumpangi lantaran coba menghindari kerumunan awak media. Salah satu jurnalis sampai jatuh tersandung si dekat mobil Toyota Camry hitam B 1040 RFY milik Kepala Kejati DKI M. Adi Toegarisman. Melihat wartawan televisi swasta itu terjatuh, Dahlan tampak terkejut. "Minta maaf, minta maaf," kata Dahlan.

Anehnya, Dahlan selepas itu justru mau masuk ke mobil Toyota itu. Salah langkah itu sempat diingatkan ajudan Dahlan. Menyadari hal itu, Dahlan kembali meminta maaf. "Aduh minta maaf lagi, minta maaf," imbuh Dahlan. Sang ajudan akhirnya memandu Dahlan ke sedan Mercedes Benz hitam L 1 JP yang sudah menunggu. Dari dalam mobil itu, Dahlan sempat melambaikan tangan ke arah awak media.



AAEYdXB.gif


Gardu Listrik Dikorupsi, Dahlan Iskan Pilih Diam

AAEYdXB.gif

Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Bos Jawa Pos Grup itu diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pagi tadi. Lelaki yang tampil mengenakan kemeja krem dan celana panjang celana panjang abu-abu lumut serta sepatu New Balance abu-abu memilih irit bicara saat dicecar sejumlah pertanyaan saat akan bertolak menjalankan solat Jumat. Pun termasuk saat disinggung 13 gardu induk pada proyek tersebut yang berujung masalah hukum. "Jumatan-jumatan," singkat Dahlan.

Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus ini telah menetapkan 15 orang tersangka. Kasus ini bermula saat PT PLN (Persero) melakukan kegiatan pembangunan sebanyak 21 Gardu Induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang dananya bersumber dari APBN sebesar Rp 1.063.700 .832.087 untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013.

Waktu pelaksanaan kontrak dilaksanakan pada bulan Desember 2011 hingga Juni 2013 dengan lingkup pekerjan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan elektromekanikal dan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan sipil.

Ternyata pada saat pelaksanaan penandatangan kontrak terhadap kegiatan pembangunan GI tersebut belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakankan untuk Pembangunan Gardu Induk tersebut oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul. Setelah dilakukan pembayaran pencairan uang muka dan termin satu, ternyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai progres fisik yang dilaporkan alias fiktif. Misalnya untuk kegiatan pembangunan gardu induk 150 KV Jati Rangon 2 dan Jati Luhur sebesar Rp 36.540.049.125.



AAEYdXB.gif


Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Tanpa Keraguan

AAEYdXB.gif

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman menegaskan bahwa pihaknya terus menelisik dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, milik PLN tahun anggaran 2011-2013 yang menjerat mantan Dirut PT PLN Persero, Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Dalam proses pengembangan itu, Kejati tak segan-segan menjerat Dahlan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Guna mendukung hal tersebut, penyidik Kejati DKI tengah mengejar bukti-bukti.

"Ketika dalam fakta hukum kita bisa tetapkan UU yang lain (UU TPPU), kita tak akan pernah ragu-ragu menetapkannya," tegas Adi di Kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Terkait pengumpulan sejumlah fakta hukum dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun itu, penyidik Kejati DKI akan menggunakan sejumlah cara.

Salah satunya dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi itu akan membantu penyidik guna mengungkap aliran dana rasuah. Pun termasuk aliran dana yang diduga mengalir ke Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dahlan Iskan ataupun pihak-pihak lainnya terkait proyek tersebut.

Dahlan sendiri akan kembali diperiksa pada pekan depan. Informasi yang dihimpun, pemeriksaan perdana setelah Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dijadwalkan pada Kamis (11/6/2015) mendatang.

 
Last edited:
UPDATE

AAEYdXB.gif

Dahlan Iskan Dicegah ke Luar Negeri
AAEYdXB.gif

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan dipastikan tidak dapat berpergian ke luar negeri. Pasalnya, Kejati DKI Jakarta segera melayangkan surat cegah ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pencegahan itu dilakukan menyusul telah ditetapkannya Bos Jawa Pos Grup itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013. "Hari ini Kejati DKI minta melalui Kejaksaan Agung Jamintel yang bersangkutan dicegah," ucap Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Kejati DKI Jakarta, Jl Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Pencegahan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus tersebut. Kejati DKI sendiri belum akan melakukan penahanan lantaran Dahlan masih dianggap kooperatif. "Untuk penahanan tentu memenuhi persyaratan dalam UU. Untuk saat ini tim penyidik belum perlu melakukan penahan. Pertimbangan dia kooperatif dua hari ini," ujar dia.

Lebih lanjut dikatakan Adi, Dahlan akan kembali diperiksa dalam waktu dekat ini dengan status barunya itu. "Minggu depan sudah bisa diperiksa sebagai tersangka," ungkap dia.

Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu berlangsung. Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka terkait kasus ini. Satu tersangka sudah manjadi terdakwa dan disidang. Sementara, sembilan tersangka sedang dalam prosea pelimpahan perkara ke pengadilan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


 
Last edited:
dahlan iskan harus bersikap jujur kalo memang benar2 korupsi dan dia harus mengundurkan diri dari jabatan yang sekarang, biar di gantikan dengan orang lain yang lebih jujur dalam bekerja.
 
Back
Top