Layanan Taxi Mewah "UBER" dilarang beroperasi

spirit

Mod
111502_ubercolumbus.jpg


Perusahaan Uber memang merupakan perusahaan asal San Francisco, Amerika Serikat yang didukung dana dari Goldman Sachs dan Google. Layanan Uber menghubungkan penumpang dengan pengemudi mobil sewaan melalui aplikasi mobile.

Penumpang bisa memesan mobil lewat aplikasi ini dan membayar tarif perjalanan ke tujuan layaknya taksi.
 
Mungkin perusahaannya tidak memiliki kepekaan sosial. Yang penting untung untuk dirinya sendiri.

tujuannya sih mempermudah pelanggan. Cukup memesannya melalui aplikasi UBER di android tapi sayangnya perusahaan tsb beroperasi secara ilegal tak memiliki izin usaha
 
sesuai namanya, jadi di uber-uber dia sama pemerintah :D

yang jadi masalah, hingga hari ini UBER masih beroperasi. PEMDA DKI dan AHOK hanya berteriak2 di TV jika UBER tak berizin tp ga ada razia taxi UBER tuh. Yang di razia justru para pesepeda motor yg tak pk helm yg lagi nyari takjil buat buka puasa
 
Ahok sebut Taksi Uber dengan sopir tembak, sama-sama berbahaya

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), menyebut bahwa keberadaan Taksi Uber dan sopir tembak sama-sama berbahaya bagi penumpangnya. Maka, Ahok berjanji menambah bus Transjakarta guna memenuhi kebutuhan transportasi untuk mendukung mobilitas warga.

"Bahaya dua-duanya, tapi kalau sopir tembak angkot lebih bahaya. Taksi Uber cuma masalah pelanggaran izin, itu saja," ujar Ahok usai Safari Ramadan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (23/6) malam.

"Makanya kita mau nambah bus tadi, tambah bus semua masuk Transjakarta, mereka punya sertifikat kita," katanya menambahkan.

Ahok mengakui, operasional Taksi Uber terindikasi merugikan para sopir taksi resmi dari perusahaan penyedia layanan taksi yang terdaftar. Hal itu disebabkan keberadaan Taksi Uber yang jelas-jelas tak membayar pajak atas operasionalnya di DKI Jakarta.

"Ya pasti dong ada unsur melanggar pajak. Terima uang orang, tipu negara. Saya enggak tahu, kerugian sopir taksi yang jelas," pungkasnya.

Diketahui, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Taksi Uber, salah satunya adalah tidak adanya badan hukum yang membawahi usahanya.

"Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum, dengan tegas sudah mengatur bahwa operator angkutan umum baik barang maupun orang harus berbadan hukum baik PT maupun koperasi," kata Shafruhan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (21/6).

~merdeka.com
 
Prancis berantas taksi Uber

Paris (ANTARA News) - Prancis memerintahkan pelarangan secara nasional UberPOP, Kamis waktu setempat, sehingga berpihak kepada para pengemudi taksi yang memblokade titik-titik transportasi utama sebagai protes atas layanan berbagi kemudi online yang populer itu.

Marah terhadap apa yang mereka anggap sebagai kompetisi yang tidak sehat, para pengemudi taksi memblokir jalan-jalan ke bandara ibu kota, menjungkirbalikkan kendaraan dan membakar ban mobil untuk menekan agar skema taksi online itu dilarang.

Perdana Menteri Manuel Valls mengutuk kekerasan itu dan insiden kedua belah pihak di tengah upaya pemerintah melawan protes dengan kekerasan selain mendukung para pengemudi taksi.

"Mereka memberikan citra tercela pada pengunjung negara kita," kata dia seraya mengatakan akan mengambil langkah menekan aktivitas UberPOP.

Polisi mengatakan 70 mobil rusak dan tujuh petugas polisi terluka dalam demonstrasi ini. Sepuluh orang ditahan.

Demonstrasi ini adalah termasuk paling keras dalam rangkaian unjuk rasa di seluruh Eropa terhadap Uber yang berbasis di San Francisco itu yang memiliki pendukung antara lain bank investasi Goldman Sachs dan raksasa IT, Google.

Uber ditaksir bervaluasi mencapai 40 miliar dolar AS, demikian Reuters.

Editor: Jafar M Sidik
 
Back
Top